Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov DKI Jakarta Angkat Bicara Soal Usulan Pemberhentian Anies Baswedan

        Pemprov DKI Jakarta Angkat Bicara Soal Usulan Pemberhentian Anies Baswedan Kredit Foto: Instagram/aniesbaswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersedia mengikuti prosedur pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan tersebut mengacu pada Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berkahir pada Tahun 2022.

        Berdasarkan surat tersebut, pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI akan dilaksanakan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pada pelaksanaan rapat paripurna, pimpinan DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan usulan tersebut pada Presiden melalui Mendagri.

        Baca Juga: DPRD DKI Tetapkan Tanggal Pemberhentian Anies Bulan Depan, PKS Minta Mendagri Lakukan Ini

        Berdasarkan usulan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menyebut bahwa pihaknya akan mengikuti proses usulan sesuai dengan arahan dari Kemendagri. Dia menyebut akan mengikuti proses dan prosedur yang berlaku.

        "Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai surat edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Marullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2022).

        Sebelumnya, terkait dengan usulan Plt Gubernur DKI Jakarta setelah Anies Baswedan, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta agar Kemendagri memperhatikan penunjukkan Gubernur pengganti.

        "13 September 2022, DPRD DKI akan memberhentikan Mas Anies Baswedan. Karena memang saya dapil DKI, Pak Menteri (Tito Karnavian), saya izin menyuarakan ini. (Saya) berharap, Pak Menteri, pemerintah dalam hal ini, memilih Plt Gubernur DKI yang profesional, yang netral, dan betul-betul berpengalaman," kata Mardani, Rabu (31/8/2022).

        Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Bocorkan Enam Nama Calon Pejabat Pengganti Anies Baswedan, Ada Siapa Saja?

        Hal tersebut dia katakan, sebab jika yang terpilih tidak bersikap netral, dia khawatir akan memengaruhi proses pileg, pilres, hingga pilkada. Dia meyakini bahwa jajaran Tito Karnavian bisa memilih Plt Gubernur DKI pengganti Anies yang baik dan sesuai dengan kapabilitas kepemimpinannya.

        "Karena DKI ini seperti akuarium, (saya) titip. Saya yakin dari jajaran Pak Menteri ada banyak juga yang bisa dilihat untuk mendapatkan perhatian," katanya.

        Sebagaimana diketahui, usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang dilakukan DPRD mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut bahwa pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum akhir masa jabatan.

        Sementara itu, masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada bulan Oktober 2022 mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: