Putri Candrawathi Bebas Berkeliaran, Pengamat: Jelas Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat
Putri Candrawathi tidak di tahan meskipun telah jelas dia adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia tidak ditahan atas dasar kemanusian dan masih memiliki anak balita.
Keputusan ini membuat banyak orang mempertanyakan kasus-kasus yang juga banyak menimpa seorang ibu yang masih memiliki anak kecil. Tidak ditahannya Putri membuat munculnya rasa tidak adil di masyarakat.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah karena suami Putri Candrawathi, tersangka Ferdy Sambo sudah ditahan.
Baca Juga: Terungkap! Banyak yang Rebutan untuk Jadi Lawyer Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," ujar Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung menjelaskan, tidak adanya penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi yang dilakukan Polri karena ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi.
"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," jelasnya.
Menanggapi hal itu, pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, keputusan tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, jauh dari rasa keadilan.
"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," ujar Bambang dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat ( 2/9/2022).
Menurutnya, penyidik memang memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak.
Dengan mempertimbangkan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Bambang mengatakan, yang jadi pertanyaan adalah soal keadilan publik yang tidak terpenuhi.
Baca Juga: Komnas HAM Bongkar Pelanggaran HAM di Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Mohon Siap-siap!
Apalagi, lanjutnya, selama tidak ada penahanan untuk Putri, dia dapat berkomunikasi dengan orang luar.
"Pendapat saya, memang PC (Putri Candrawathi) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik. Tetapi, apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" lanjutnya.
Bambang menduga alasan Putri tidak ditahan karena tersangka Ferdy Sambo, suaminya, masih punya pengaruh kuat di internal Polri.
Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Seret Pengacara Brigadir J dan Dirut Taspen, Faizal Assegaf Makin Berani Kritik Erick Thohir
Mereka terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty