Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Brigjen Hendra Kurniawan Ikut Dipecat Tak Hormat, Sang Istri Curhat: BJP Hendra Dikriminalisasi Oknum di Institusi

        Brigjen Hendra Kurniawan Ikut Dipecat Tak Hormat, Sang Istri Curhat: BJP Hendra Dikriminalisasi Oknum di Institusi Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terungkapnya kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo menyeret sejumlah nama besar anggota kepolisian lainnya dalam dugaan menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice, salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan yang turut dipecat tidak hormat.

        Tak terima dengan hal tersebut, istri Hendra yang bernama Seali Syah tampak geram. Ia menyinggung kepimpinan Ferdy Sambo melalui akun Instagram pribadinya yang bernama @sealisyah pada Kamis, 1 September 2022.

        Baca Juga: Istri dari Brigjen Hendra Kurniawan Sebut Suaminya Tidak Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri: Dia Punya Hak untuk Mengingkar

        "Kalau ditanya aku di fase yang gimana ??? ya objektif aja, resiko jabatan yang punta pimpinan model FA begitu… Jalanin aja proses hukumnya," tulis Sealis Syah dikutip pada Jumat, 2 September 2022.

        Seali Syah pun curhat melalui unggahanya jika dia menyarankan kepada suaminya Hendra Kurniawan untuk berhenti dari kepolisan. Namun menurutnya hal itu mustahil.

        "Lebih bagus lagi kalau berhenti sekalian jadi polisi.. Kalau aku yang suruh mundur . Suami aku gak akan mau . jadi biar aja di PTDH atau apapun ituahh tohh karir dan prestasi yang selama ini di bangun juga gak akan di liat.

        Baca Juga: Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Terlibat Skenario Duren Tiga Berdarah yang Tewaskan Brigadir J, Pengamat Singgung Kasus KM 50 Laskar FPI

        Selain itu Seali Syah juga menyebut jika Hendra Kurniawan mendapat dikriminaslisasi atas kasus Ferdy Sambo.

        "BJP Hendra kurniawan diskriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi mulai dari hoax ikut mengantar jeazah dan melaran buka peti hingga diskriminalisasi terkait cctv," tulis Seali Syah.

        "Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas balasan tahun di Biro Parminal hingga diskriminaliasi agar berdiam di mako brimob dan dibungkam," sambungnya.

        Sebelumnya, Penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

        Baca Juga: Komentari Penampilan Mewah Brigjen Andi Rian, Ferdy: Gaji Rp5 Juta, Gimana Caranya Beli Barang-Barang Mewah itu ya?

        Ketujuh polisi sebagai tersangka yang menghalangi penyelidikan kasus Brigadir J termasuk Irjen Ferdy Sambo.

        FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

        HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

        ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

        AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

        BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

        Baca Juga: Penampilan Brigjen Andi Rian Saat Umumkan Nasib Ferdy Sambo Disorot, Pakai Kemeja Branded Harganya Bikin Melongo, Kok Bisa?

        CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

        IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum

        "IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," jelasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: