Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        7 Perwira Polisi Tersangka Halangi Pengungkapan Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Wajib Hukumnya Diberhentikan Tidak Hormat!

        7 Perwira Polisi Tersangka Halangi Pengungkapan Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Wajib Hukumnya Diberhentikan Tidak Hormat! Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak tujuh perwira kepolisian kembali menjadi tersangka atas keterlibatannya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

        Sahroni meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada nama-nama tersebut. Menurutnya, tindakan PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.

        Baca Juga: 2 Perwira Polisi Susul Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Sanksi Berat Atas Perbuatan Tercela Obstruction of Justice

        "Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sahroni dalam keterangan pers, Jumat 2 September 2022.

        Namun demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyebut keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik.

        Sehingga, dalam sidang kode etik itu nantinya akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice dalam penanganan kasus Brigadir J.

        Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Ikut Dipecat Tak Hormat, Sang Istri Curhat: BJP Hendra Dikriminalisasi Oknum di Institusi

        "Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," tegas Sahroni.

        Diketahui, melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Polri telah memecat secara tidak terhormat dua orang dalam kasus Brigadir J. Pertama Irjen Ferdy Sambo. Yang kedua Kompol Chuck Putranto.

        Kompol Chuck Putranto dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis 1 September 2022 kemarin.

        Chuck Putranto saat ini berstatus tersangka Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022, Chuck Putranto dijatuhi dua sanksi. Yang pertama sanksi etika. Yang kedua sanksi administrasi.

        Baca Juga: Peran Kompol Baiquni Wibowo dalam Kasus Brigadir J Hingga Dipecat Tidak Hormat: "Menghancurkan, Menghilangkan..."

        "Yang bersangkutan dijatuhi sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).

        Sanksi penempatan di tempat khusus alias penahanan telah dijalani Chuk. Atas putusan PTDH itu, Chuck Putranto menyatakan banding. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto berperan mengambil dan menghilangkan CCTV di sekitar TKP.

        Baca Juga: Kematian Pengawal Habib Rizieq "KM 50" Diperbincangkan Publik di Tengah Kasus Ferdy Sambo, Refly Harun: Banyak yang Jadi Cacing Kepanasan

        Berikut tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

        1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
        2. Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
        3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
        4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
        5. Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
        6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
        7. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: