Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dampak BBM Naik, Kemenhub Siapkan Langkah Strategis Tangani Sektor Transportasi

        Dampak BBM Naik, Kemenhub Siapkan Langkah Strategis Tangani Sektor Transportasi Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membeberkan langkah-langkah yang dilakukan Kemenhub untuk menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi, menyusul diumumkannya penerapan kebijakan pengalihan subsidi BBM untuk bantuan yang lebih tepat sasaran oleh Presiden RI Joko Widodo pada Sabtu (3/9/2022) lalu.

        Budi menjelaskan, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.

        Baca Juga: Jaga Persaingan Usaha, Kemenhub akan Tetapkan Tarif pada Angkutan BTS

        “Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi,” kata Menhub dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

        Beberapa langkah yang dilakukan Kemenhub yaitu: melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat. Kajian yang akan dilakukan yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

        “Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Menhub.

        Kemudian, langkah selanjutnya yaitu akan segera menetapkan penyesuaian tarif ojek online.

        Baca Juga: Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM Selama Gelaran G20 Belitung Aman

        “Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” tutur Menhub.

        Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.

        Sementara itu, Menhub mengungkapkan dampak dari adanya kenaikan harga BBM bersubsidi pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan, namun demikian kajiannya tetap akan dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat.

        Baca Juga: ''Kejatuhan Soeharto Dimulai Lewat Eskalasi Demo Mahasiswa'', Naiknya BBM Akan Bawa Jokowi Tumbang?

        “Untuk transportasi udara, saat ini kami melihat tren penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu tertentu. Ini menjadi hal yang menggembirakan sesuai dengan harapan kita bersama,” ucap Menhub.

        Lebih lanjut Menhub menyampaikan, untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 Juta Pekerja bergaji maksimal Rp. 3.5 Juta/bulan. Serta, subsidi di sektor transpotasi untuk para pengemudi angkot, ojek online ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, yang penyalurannya dilakukan oleh pemda.

        Selanjutnya, Menhub mengajak para pelaku usaha di sektor transportasi untuk bersama-sama menciptakan keseimbangan baru, “Di satu sisi pelayanan angkutan yang berkeselamatan bisa terjaga dan di sisi lain tetap bisa memberikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat,” kata Menhub.

        Baca Juga: Dipanggil KPK Soal Kasus Formula E, Anies Baswedan Kenal Jhon Marcus?

        Sektor transportasi menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya penyesuaian harga BBM bersubsidi. Terlebih peran transportasi bagi penyangga mobilitas masyarakat serta arus barang merupakan backbone bagi perekonomian nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: