Munculnya kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, telah membuat dampak besar bagi Polri. Karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta melakukan revisi UU Kepolisian.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti. Dirinya juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan DPR, khususnya Komisi III, untuk membantu Presiden Jokowi.
Baca Juga: Jalani Uji Poligraf, Anak Buah Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan...
Menurut Ray, revisi itu perlu dilakukan guna membenahi persoalan internal di kepolisian yang dirusak oleh munculnya kasus Sambo.
"Persoalan internal kepolisian kita itu tidak bisa dibenahi dengan sekadar pendekatan kasus. Harus menyeluruh," ujar Ray kepada GenPI.co, Senin (5/9/2022).
Dirinya menyarankan revisi UU Kepolisian tersebut lantaran Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sempat menyinggung Sambo sebagai bos mafia. Bahkan, sebelumnya Taufan juga menduga Sambo berpotensi bebas dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pembenahan itu harus dimulai dari desain sistem kepolisian kita di negara demokratis. Wajah kepolisian kita tidak akan berubah kalau begini terus," ungkapnya.
Ray juga mengaku tidak melihat perubahan baik di kepolisian, bahkan cenderung memiliki banyak persoalan. "Tentu ini akan berujung pada ketidakprofesionalan polisi seperti kasus Sambo," terang dia.
Meski demikian, dirinya menuturkan sangat penasaran dengan langkah Ferdy Sambo yang diduga Komnas HAM bisa bebas dari kasus. "Pembuktian tersebut harus dilihat di persidangan," tandas Ray.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum