Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masih Terlalu Dini Bilang Putri Candrawathi Dilecehkan, Kriminolog UI: Bisa Jadi untuk Meringankan Hukuman

        Masih Terlalu Dini Bilang Putri Candrawathi Dilecehkan, Kriminolog UI: Bisa Jadi untuk Meringankan Hukuman Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Josias Simon merespons isu pelecehan yang dialami tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Menurutnya, dugaan kekerasan seksual atau pelecehan seksual yang dialami istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut tidak akan mengaburkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

        Josias berpendapat, dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi belum memiliki bukti yang kuat.

        Baca Juga: Dugaan 3 Kapolda Terlibat Kasus Sambo, Begini Pesan Penting Desmond ke Kapolri: Ungkap...

        "Terutama alat buktinya apa? Karena dalam ranah penyidikan perlu kejelasan semua temuan dan petunjuk yang ada," ujar Josias, Selasa (6/9/2022).

        Josias menyebut, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi masih terlalu dini. Menurutnya, tak menutup kemungkinan dugaan kekerasan seksual ini untuk meringankan hukuman para tersangka pembunuhan Brigadir J.

        "Karena bicara motif yang akan menentukan pasal tindak pidananya. Karena itu, dalam rangka mengaburkan atau meminimalkan hukuman," kata Josias.

        Namun, kata Josias, Tim Khusus Polri harus tetap mendalami dan memverifikasi ulang dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tersebut. Menurutnya lagi, temuan Komnas HAM baru berdasarkan keterangan saksi dan korban.

        "Apakah sesuai atau tidak dengan yang sudah ada. Jadi masukan atau tambahan yang perlu diverifikasi kembali," ujarnya lagi.

        Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada Candrawathi, istri Sambo. Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM yang disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, di Jakarta, Kamis (1/9), dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang, Kamis (7/7).

        Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Mimpi Buruk Pengacara Brigadir J Makin Mendekat dan Jelas Terlihat!

        Peristiwa itu terjadi setelah Candrawathi merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB. Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, satu alat bukti, yaitu keterangan korban, dapat dilaporkan dan diproses hukum.

        Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan di mana perlu dua alat bukti yang sah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: