Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Disidang Etik Soal Keterlibatannya dalam Kasus Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati Cuman Dimutasi

        Disidang Etik Soal Keterlibatannya dalam Kasus Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati Cuman Dimutasi Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nama seorang Polisi Wanita (Polwan) mencuat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Dia adalah AKP Dyah Candrawati yang diketahui tidak profesional saat mengelola senjata api dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.

        Akibatnya, dipindahkan jabatannya ke lebih rendah setelah mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. 



        Menurut Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, sanksi yang diberikan kepada AKP Dyah adalah berdasarkan hasil dari sidang etik yang digelar sejak hari Kamis (8/9/2022) pagi.

        Baca Juga: Bharada E Ngaku Berdoa di Toilet Rumah Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Dia Sempat Resah

        "Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa tidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api milik dinas," terang Nurul kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

        AKP Dyah harus menerima sanksi mutasi bersifat demosi yang berlaku selama satu tahun. Selain sanksi administratif, dirinya juga diberikan sanksi etik.

        "Menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," jelasnya.

        Baca Juga: AKP Dyah Candrawati Dimutasi Gara-gara Kasus Ferdy Sambo, Jadi Satu-satunya Polwan yang Jalani Sidang Etik, Apa Perannya?

        Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J. 

        Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. 

        Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

        Baca Juga: Sambil Menangis Emosi, Ferdy Sambo Perintahkan Bripka Ricky Rizal Tembak Brigadir J: 'Saya Nggak Berani Pak, Saya Nggak Kuat'

        Polri juga telah menetapkan tujuh perwira yang dianggap menghalang-halangi penegakan keadilan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: