Alat Lie Detector Ternyata Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti Pengadilan, Lalu Apa Guna Pengakuan Ferdy Sambo?
Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya telah melakukan uji poligraf menggunakan alat lie detector. Sayangnya hasil dari tes ini tidak bisa digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
Polisi memasang tes pendeteksi kebohongan atau lie detector kepada pasangan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi untuk menguak fakta Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, pendeteksi kebohongan atau lie detector ini juga digunakan terhadap Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Bahkan alat ini juga akan digunakan pada saksi Asisten Rumah Tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi.
"Itu namanya uji polygraph, untuk menentukan tingkat kejujuran subjek dalam memberikan keterangan," kata Andi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Mengutip Psychology Today, lie detector atau poligraf bekerja dengan cara mendeteksi perubahan halus pada respon fisiologis tubuh, ketika orang itu berbohong.
Teori di balik penggunaan alat ini yaitu saat seseorang berbohong, ia akan mengalami keadaan emosional dan respon tubuh tak biasa pada orang jujur, seperti denyut jantung, tekanan darah, pernapasan dan keringat akan bertambah drastis.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, hasil lie detector atau uji kebohongan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
"Hasil lie detector cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun," Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut, Edi meminta Tim Khusus (Timsus) Polri tidak menjadikan hasil lie detector tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding.
"Jangan menjadikan hasil lie detector tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur," kata dia.
Menurutnya, dalam proses hukum polisi sebetulnya tidak harus mesti mendapatkan pengakuan dari tersangka.
"Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J," kata pemerhati kepolisian ini.
Edi menyarankan agar tim penyidik fokus saja kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
Baca Juga: Lelah Berbohong di Kasus Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Buka-bukaan Ungkap Skenario Magelang
"Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini," kata dosen hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty