Suharso Monoarfa Amankan Posisi, PPP Pertaruhkan Harga Diri Jika Masih Akui Mardiono
Suharso Monoarfa menegaskan dirinya masih menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
Ini menepis hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten yang mengangkat Muhammad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum partai berlambang Ka’bah itu.
Terlebih, jika PPP ngotot dikepalai Mardiono nampaknya partai ini harus mengubur mimpinya maju di pemilu 2024.
Baca Juga: Ganjar Pranowo VS Anies Baswedan, Lembaga Survei Beberkan Nama Terkuat dalam Pilpres 2024
Sebab, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui PPP sebagai calon peserta Pemilu 2024 dengan struktur kepengurusan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP, bukan Muhammad Mardiono.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan perubahan struktur kepengurusan oleh partai calon peserta pemilu baru bisa dilakukan di tahap perbaikan dokumen. Itu pun harus menyertakan surat keputusan dari Menkumham terbaru.
Sejauh ini, Menkumham Yasonna Laoly belum menerbitkan SK kepengurusan PPP yang baru usai kubu Muhammad Mardiono mengaku-aku menggantikan Suharso Monoarfa.
KPU pun hanya mengakui PPP dengan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham terakhir yang diserahkan ke KPU saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Sengaja Dijegal, Ini Skenario Terburuk Jika Anies Baswedan Terpilih di Pilpres 2024
"Tentu KPU berpegangan atau berlandaskan pada SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Suharso Monoarfa dinilai sah memimpin PPP," tegas pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan media ini, Jumat (9/9/2022).
"Selain itu pemerintah juga harus objektif karena Suharso sesuai AD/ART PPP. Sedangkan yang tidak sesuai maka harus ditolak atau tidak disahkan karena dipastikan ilegal. Selain itu agar tidak rumit dan konflik tidak semakin panjang," tambahnya.
Terpisah, Praktisi Hukum Pitra Romadoni Nasution mengatakan penyebab atau alasan pergantian ketua umum PPP juga harus jelas. Jika tidak ada salahnya maka hal tersebut adalah masalah hukum yang mereka lakukan.
Baca Juga: Cak Imin Jamin Sebut PKB Kunci Pilpres 2024, Sesumbar Prabowo Bisa Menang dengan Cara Ini!
Apalagi, legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
“Jadi harus menyampaikan dasar apa, mereka ganti ketumnya. Apakah ada kesalahan dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Partai. Sebab menurut UU No. 2 tahun 2011, Mahkamah Partai itu adalah organ partai untuk menyelesaikan tiap sengketa,” paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty