Yang Dinanti-nanti Publik, Apakah Sambo Akan Dihukum Mati? Begini Jawaban Jaksa Agung
Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo yang menghebohkan publik se-Indonesia tidak lama lagi akan masuk ke pengadilan.
Publik pun kini menantikan apakah Ferdy Sambo yang dituduh melakukan pembunuhan berencana akan dituntut hukuman mati? Seumur hidup? Atau hanya 20 tahun penjara, atau malah anti-klimaks?
Baca Juga: Soal Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Bripka RR Blak-blakan: Klien Saya Tidak Punya Niat Jahat
Namun, sebelum vonis yang akan diketok hakim nantinya di pengadilan, perkara mantan Kadiv Propam ini akan mampir dulu ke Kejaksaan Agung. 30 Jaksa sudah ditunjuk Jaksa Agung untuk meneliti perkara ini. Para jaksa ini yang akan menyusun dakwaan.
Lalu, apakah Sambo nanti akan dituntut mati atau tidak? Pertanyaan ini diajukan Rakyat Merdeka secara eksklusif kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Apa jawaban Jaksa Agung? Berikut penuturannya:
Berkas perkara Sambo dari Kepolisian dikembalikan oleh anak buah Bapak, artinya apa ini?
Pengembalian berkas perkara kepada penyidik jangan diartikan Jaksa mempersulit atau tidak serius memandang perkara tersebut, tetapi semuanya murni kepentingan penegakan hukum, karena yang membuktikan di Pengadilan adalah Jaksa, sehingga kita harus yakin dan lengkap berkas perkara tersebut sebelum kita limpahkan ke pengadilan.
Ada suara-suara yang mendesak Sambo pantas dihukum mati, apakah nanti Jaksa akan mengajukan tuntutan hukuman mati juga?
Terkait dengan tuntutan yang nantinya akan dijatuhkan, tentunya dalam penegakan hukum, kami akan selalu mengedepankan prinsip proporsionalitas dalam penjatuhan seberapa berat tuntutan kepada terdakwa nanti.
Hal ini tentu tidak dapat dipisahkan dari hal-hal atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik terhadap hal-hal yang meringankan, maupun hal-hal yang memberatkan.
Hal ini tentunya akan kami pertimbangkan secara matang agar dapat mencapai keseimbangan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dengan asas kemanfaatan (doelmatigheid) yang hendak dicapai, yang diharapkan akan memiliki dampak yang dapat menghadirkan keadilan secara lebih dekat dan memberikan kemanfaatan kepada seluruh pihak.
Baca Juga: Soal Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Bripka RR Blak-blakan: Klien Saya Tidak Punya Niat Jahat
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman