Komnas HAM Siap Berikan Hasil Penyelidikan Terkait Kasus Brigadir J ke Presiden
Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam kasus Ferdy Sambo yang menyebabkan terbunuhnya Brigadir J akan diserahkan ke DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan depan.
Hal ini telah disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Meski begitu, dia belum merinci waktu dan tempat penyerahan laporannya itu.
"Minggu depan," kata Beka kepada wartawan pada Sabtu (10/9/2022).
"Masih dikomunikasikan tempat dan waktu detailnya.. Nanti diinformasikan," tambah Beka.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ngaku Tidak Ikut Tembak Brigadir J, Pengacaranya Pertanyakan Keterangan Bharada E
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya Komnas HAM menyebut, pembunuhan berencana Brigadir sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Beka saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Kamis (1/9/2022) lalu.
Selain itu, pada kasus ini ditemukan adanya obstruction of justice, yakni upaya penghalangan proses hukum yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka aktor utama pembunuhan.
"Kemudian terjadinya obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.
Dalam hal ini, saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dapat memerintahkan puluhan anggota Polri untuk mengikuti skenario palsunya guna mengaburkan fakta pembunuhan Brigadir J.
Kemudian dalam temuan Komnas HAM, menyatakan tidak ada perbuatan penganiayaan atau penyiksaan terhadap Brigadir J. Hal itu berdasarkan hasil autopsi ulang dan autopsi pertama.
Baca Juga: Terungkap Sudah Siasat Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bripka RR Bongkar Semua, Ini Buktinya!
"Rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J, melainkan luka tembak," kata Beka.
Komnas HAM menyebut ada lima kesimpulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu:
-
Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
-
Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.
-
Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
-
Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
-
Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty