Catat! Mantan Hakim Agung Bilang Hukuman Ferdy Sambo Bisa Diringankan, Asal...
Ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati menghantui tersangka utama pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. Meski begitu, sejumlah ahli membicarakan jika mantan Kadiv Propam Polri tersebut bisa saja mendapat hukuman lebih ringan.
Mantan hakim agung periode 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun, juga ikut mengomentari soal kemungkinan hukuman pada Ferdy Sambo tersebut. Secara pribadi, dia mengaku mengharapkan jika FS mendapat hukuman yang berat.
Baca Juga: Kehadiran Bjorka Bawa-Bawa Kasus Munir Bikin Heboh, Netizen: Tetap Kawal Kasus Sambo dan BBM!
"Akan tetapi, di balik itu saya punya rencana untuk membangun kepolisian yang sulit dibenahi. Saya ingin pengadilan yang membangun kepolisian," ucap Prof. Gayus lewat wawancara yang disiarkan oleh Kanal Youtube tvOne, dikutip Jumat (9/9/2022).
Tersangka Ferdy Sambo (FS) dapat dijatuhi hukuman ringan oleh hakim saat di pengadilan nanti asalkan yang bersangkutan mau membuka semua persoalan. "Kalau dia menyadari dan membuka semua, hakim punya kewenangan untuk mengikuti bahwa dia perlu diberi keringan hukuman, kalau FS mau membuka semua persoalan," ujarnya.
Dia menjelaskan, kalau sampai terjadi, itu memang akan menimbulkan ancaman besar dan perlu kehati-hatian, tetapi justru akan melahirkan semangat. Dirinya ingin ada pemahaman baik di tubuh Polri.
Pada kesempatan yang sama, penasihat ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi tidak sependapat dengan pendapat mantan hakim agung tersebut. Alasannya, adanya keringanan hukuman dikhawatirkan malah membuat yang bersangkutan akan jadi bebas.
"Setahu saya kalau mendakwahkannya keliru nanti akan menjadi bebas orang itu," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo; Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR; dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: