Akhirnya Ferdy Sambo Bantah Kasih Uang Ratusan Juta ke Bharada E dan Bripka RR, Pengacara: Tidak Ada Satu pun Bukti
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang belakangan terungkap didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo diwarnai sejumlah isu, termasuk adanya dugaan pemberian uang sebagai upah bagi para tersangka lain yang ditugaskan untuk mengeksekusi korban.
Hal ini diungkap langsung oleh para tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. Meski demikian, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya sudah membantah memberikan uang kepada keduanya.
"Atas dugaan tersebut, klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Arman saat dikonfirmasi pada Minggu (11/9/2022).
Di sisi lain, Arman mengeklaim bantahan Ferdy Sambo itu juga didukung oleh tersangka lainnya dalam pemeriksaan konfrontasi.
Baca Juga: Hacker Bjorka Dianggap Cuma Pengalihan Isu dari Pengusutan Sambo dan Kenaikan BBM
"Didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan kepada seluruh tersangka," kata Arman.
Arman juga mengatakan hingga kini belum ada bukti ihwal dugaan pemberian uang tersebut. Ia meminta seluruh pihak menunggu gambaran besar kasus ini hingga persidangan. Nantinya, kata dia, semua dugaan bakal diuji oleh majelis hakim.
"Faktanya tidak ada satu pun bukti atas dugaan tersebut hingga proses hukum ini berlangsung. Nanti, pada saat di pengadilan, fakta-faktanya akan diuji secara transparan," pungkas Arman Hanis.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut sempat menyodorkan uang kepada Bripka Ricky dan Bharada Richard setelah penembakan Brigadir J. Uang tersebut disebut-sebut sebagai imbalan karena telah 'menjaga' istri Sambo, Putri Chandrawathi.
Baca Juga: Sambo Ngotot Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Listyo Sampai Tertawa
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: