Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komitmen Pemerintah Terus Tingkatkan Perlindungan Ketenagakerjaan, Khususnya untuk Disabilitas

        Komitmen Pemerintah Terus Tingkatkan Perlindungan Ketenagakerjaan, Khususnya untuk Disabilitas Kredit Foto: Kemnaker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk selalu meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kepada penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari angkatan kerja di Indonesia. Peningkatan perlindungan dilakukan mengingat era digital memiliki dampak yang cukup besar terhadap dunia ketenagakerjaan. 

        Baca Juga: Kemnaker Siap Gelar Pertemuan Menaker G20 di Bali 12-14 September 2022

        "Ketika berbicara tentang perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan inklusif kepada penyandang disabilitas," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (12/9/2022). 

        Haiyani menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara pada forum 1st International Conference on Manpower and Sustainable Development (IMSIDE): Transformation of Menpower in the Changing World of Work yang diselenggarakan di Bali. 

        Menurutnya, perlindungan kepada penyandang disabilitas sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 5, 6, dan 67 bahwa negara menjamin persamaan dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam memperoleh pekerjaan, serta negara mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas. 

        Baca Juga: KemenkopUKM dan Dekranas Sinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Pelaku Sektor Kriya dan UMKM Disabilitas

        Pelaksanaan hak ini, lanjutnya, biasa disebut dengan Pekerja Inklusif yang dapat diartikan sebagai konsep ketenagakerjaan yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan setiap orang atas dasar kesetaraan. 

        "Kesetaraan dalam aspek ketenagakerjaan memastikan penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen, penempatan kerja, pelatihan kerja, dan pengembangan karir dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi," ucapnya. 

        Lebih jauh, ia juga menyinggung tentang ketentuan kewajiban bagi pengusaha, termasuk pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN dan BUMD) untuk mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total pekerja. Adapun, pengusaha di sektor swasta minimal 1 persen dari total pekerja. 

        Masih dalam forum tersebut, ia juga menyampaikan tentang pentingnya mengambil langkah yang objektif dan seimbang antara pekerja dan pengusaha. Salah satu wujudnya adalah pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi pengusaha swasta dan nonswasta yang tidak memihak penyandang disabilitas. 

        Baca Juga: Kemnaker Sudah Mulai Proses Pencairan BSU, Bisa Diambil Mulai Senin Besok!

        Sementara di sisi lain, katanya, pemerintah juga memberikan apresiasi berupa penghargaan nasional kepada pengusaha swasta dan nonswasta yang telah memberikan kesempatan kerja yang layak bagi penyandang disabilitas. 

        "Penghargaan ini diberikan sejak 2015 hingga 2021 baik kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta," pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: