Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ombudsman Ingatkan Pentingnya Data Penerima Bantuan BLT BBM

        Ombudsman Ingatkan Pentingnya Data Penerima Bantuan BLT BBM Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ombudsman mengingatkan pentingnya data penerima bantuan pemerintah pascakenaikan harga BBM. Adapun bantuan dari pemerintah mencakup Bantuan Lansung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah.

        “Pemerintah harus melakukan pemutakhiran data penerima bantuan, yaitu verifikasi dan validasi menyeluruh,” ujar Kepala Pemeriksaan VI Ombudsman RI, Ahmad Sobiri.

        Dia mengatakan dalam penyaluran BLT, data penerima harus melalui verifikasi dan validasi menyeluruh guna menghindari atau meminimalisir data sasaran yang tidak sesuai kriteria. Menurutnya, perlu pelibatan stakeholder seperti Pemerintah Daerah untuk pemutakhiran data calon penerima bansos.

        “Selain itu, perlu dilakukan afirmasi bagi masyarakat dengan kategori berkebutuhan khusus dan domisili di wilayah atau daerah jangkauan sulit seperti wilayah terluar, terpencil, terdalam, dan sebagainya,” tambahnya.

        Baca Juga: Kota Depok Anggarkan Rp4,9 Miliar untuk Hadapi Dampak Kenaikan BBM

        Untuk BSU, Ahmad menerangkan pentingnya pemutakhiran data penerima untuk menghindari kegagalan dalam penyaluran. Menurutnya, perlu dipertimbangkan juga agar BSU dapat juga diberikan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan kriteria yang ditetapkan.

        Sedangkan untuk Bansos Pemerintah Daerah, Ahmad menjelaskan pentingnya sosialisasi dan pendampingan teknis dalam distribusi kepada Pemda dan masyarakat. Menurutnya, perlu adanya informasi secara memadai yang disediakan terkait data dan daftar penerima bantuan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: