Penyelidikan Kasus Ferdy Sambo Melambat, Kuasa Hukum Brigadir J Curigai Adanya Konspirasi
Penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dirasa lambat, kuasa hukum Brigadir J ungkap kecurigaan adanya konspirasi.
Martin Simanjuntak mencurigai masih ada konspirasi dalam penyelidikan dan menurutnya kuat dugaan konspirasi tersebut dilakukan untuk menutup-nutupi kesalahan Ferdy Sambo, karena tidak adanya transparansi.
“Lalu pertanyaannya sekarang adalah apakah masih terjadi?, Patut kami duga masih terjadi, karena tidak ada transparansi,” kata Martin, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (12/9/22).
Baca Juga: Hukuman Mati di Beberapa Negara Sudah Dihilangkan, Bagaimana Nasib Ferdy Sambo di Indonesia?
Salah satu kecurigaan muncul adalah pada saat rekonstruksi yang malah merugikan pihak korban karena tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Selain itu juga rekonstruksi dilakukan tanpa melibatkan media independen serta tidak ada suara saat rekonstruksi.
"Walaupun memang mencoba untuk melakukan transparansi seperti saat rekonstruksi, mereka siarkan melalui tv mereka sendiri tanpa dihadirkan media independen secara langsung, lalu tidak adanya suara,” lanjutnya.
Baca Juga: Soal Penanganan Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Polisi Sudah Sesuai Jalur!
Hal tersebut menurutnya menimbulkan tafsiran bahwa masih ada kode senyap atau konspirasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
"Itu juga yang akhirnya menimbulkan tafsir bagi masyarakat bahwa memang ada upaya code of silence,” ucap Martin.
Martin kemudian menyimpulkan, setidaknya ada dua hal yang menurutnya tidak transparan dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J kemarin.
Baca Juga: Ferdy Sambo dkk Mohon Siap-siap! Komnas HAM: Kami Harap Dihukum Seberat-beratnya!
Yang pertama, ia selaku pengacara korban tidak ikut dilibatkan secara langsung dalam proses rekonstruksi tersebut.
“Pertama kami (pengacara) tidak dihadirkan," kata Martin.
Padahal menurutnya, tidak ada keterangan yang jelas menyebutkan larangan bagi pihak korban untuk hadir pada rekonstruksi tersebut.
"Padahal tidak ada keterangan yang jelas untuk melarang, hanya menjelaskan bahwa para pihak yang bisa mengikuti (rekonstruksi) adalah tersangka dan penyidik ataupun kuasa hukum dari tersangka. Tapi tidak ada larangan untuk pihak lain maupun kuasa korban atau pihak korban untuk ikut mengamati,” sambungnya.
Baca Juga: Bergaji Fantastis, Sopir Andalan Keluarga Ferdy Sambo 'Kuat Maruf' Lebih Berpengaruh daripada Ajudan
Simpulan yang kedua terkait kecurigaannya adalah transparansi sidang etik Ferdy Sambo. Pada saat itu, prosesi sidang tidak ditayangkan secara penuh dari awal hingga akhir.
“Lalu yang kedua mengenai transparansi di sidang etik. Dalam sidang etik ini tidak ditayangkan dari awal sampai dengan akhir. Jadi hal-hal yang sifatnya fundamental dan substantif yang mana masyarakat bisa memantau sebenarnya ‘apa sih duduk perkaranya, kenapa sih dia lakukan itu dan apa saja yang mereka lakukan’ kan tidak bisa kita lihat,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty