Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman Mati di Beberapa Negara Sudah Dihilangkan, Bagaimana Nasib Ferdy Sambo di Indonesia?

Hukuman Mati di Beberapa Negara Sudah Dihilangkan, Bagaimana Nasib Ferdy Sambo di Indonesia? Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perjalanan kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini telah ditetapkan sejumlah tersangka pembunuhan berencana salah satunya adalah Irjen Ferdy Sabo terus mendapat perhatian masyarakat.

Ferdy Sambo yang menjadi dalang di balik pembunuhan berencana itu kini terancam hukuman maksimal yang tidak main-main, yakni hukuman mati.

Meski demikian, layak atau patut tidaknya hukuman mati ke Ferdy Sambo ini juga jadi pembahasan yang tak mudah dan telah menjadi bahan diskusi sejumlah pengamat dan pakar.

Mengenai ancaman hukuman mati ke Ferdy Sambo ini, Pakar Hukum Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita mengungkapkan standar kepatutan dari aspek kemanusiaan mengalami perubahan.

“Penilaian mengenai standar kepatutan dari aspek kemanusiaan yang adil dan beradab dewasa ini telah mengalami perubahan signifikan sehubungan dengan pertanyaan tersebut bahkan menjadi polemik yang berlarut-larut di dalam pergaulan masyarakat internasional.” tulis Romli dalam catatannya di laman Republika, dikutip Selasa (13/9/22).

Baca Juga: Ya Ampun... Mas Anies Baswedan Sibuk Tertibkan Kabel Semerawut, Kenneth PDIP: Seremonial Saja! Kalau Niat...

Menurut Romli, perubahan terjadi ditandai dengan konvensi internasional PBB mengenai hukuman mati (death penalty). 

Mengenai perkembagan yang ada, Romli menjelaskan bahwa hukuman mati yang ada di berbagai negara menunjukkan adanya pembagian terhadap dua kelompok pandangan mengenai jenis hukuman ini. Pertama adalah Abolisionis (Mendukung Penghapusan Hukuman Mati) dan yang kedua, Retensionis (Mendukung Penerapan Hukuman Mati).

“Sampai saat ini Indonesia termasuk negara retentionis terhadap hukuman mati, dan hal ini tampak dari sikap Mahkamah Konstitusi dalam perkara Uji Material UU Narkotika,” lanjut Romli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: