Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hadiri Rapat Pemberhentian Dirinya, Anies Baswedan Sebut Proses Tersebut Wajar: Ikuti Saja...

        Hadiri Rapat Pemberhentian Dirinya, Anies Baswedan Sebut Proses Tersebut Wajar: Ikuti Saja... Kredit Foto: Instagram/aniesbaswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Usai menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (13/9), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengapresiasi para anggota dewan yang hadir menggelar rapat paripurna.

        Rapat Paripurna tersebut membahas agenda Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

        Baca Juga: Relawan Masih Sibuk Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024, Belum Ada Pilihan Lain

        "Jadi, alhamdulillah kita tadi udah sama-sama mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang memberikan pengumuman. Di situ (disampaikan) bahan untuk proses administrasi dalam rangka pengusulan pemberhentian Gubernur," ucap Gubernur Anies usai paripurna.

        Gubernur Anies menyebut akan mengikuti proses administrasi yang berlangsung. Dia turut menerangkan, proses tersebut wajar sebagai salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Proses ini juga dilakukan di semua provinsi di Indonesia.

        "Jadi, kita ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Kami apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan di dalam rapat paripurna tadi," ungkapnya.

        Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersurat ke DPRD DKI Jakarta terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.

        Baca Juga: Dikit-Dikit Ngaku Dipolitisasi, Anies Baswedan Emang Suka Playing Victim!

        Sesuai Surat Edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diamanatkan untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: