Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waspada! BCA Pastikan Pengumuman Perubahan Tarif Transaksi Adalah Penipuan

        Waspada! BCA Pastikan Pengumuman Perubahan Tarif Transaksi Adalah Penipuan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Surat pengumuman perubahan biaya transaksi BCA Mobile menjadi Rp150 ribu per bulan dari sebelumnya Rp6.500 per transaksi marak beredar di tengah-tengah masyarakat. Menanggapi hal ini PT Bank Central Asia (persero) Tbk pun angkat bicara.

        Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn mengatakan, BCA tidak pernah mengeluarkan Surat Pengumuman tersebut.

        "Sehubungan dengan beredarnya pengumuman pembaruan biaya transaksi BCA mobile dan internet banking, dapat kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut adalah aksi penipuan," ujar Hera di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

        Lebih lanjut katanya, BCA senantiasa menghimbau nasabah setia untuk selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan BCA. Baca Juga: Bos BCA Buka-Bukaan Soal Update Rencana IPO BCA Digital, Kapan Terealisasi?

        "Dapat kami sampaikan apabila nasabah mendapatkan surat atau informasi yang mencurigakan dan mengatasnamakan BCA, nasabah dapat menghubungi kantor cabang setempat atau melalui HaloBCA 1500888, WA Halo BCA 0811 1500 998, twitter @halobca atau webchat www.bca.co.id," jelasnya.

        Untuk diketahui, pengumuman tersebut merupakan salah modus penipuan social engineering atau rekayasa sosial. teknik penipuan ini dilakukan dengan memanipulasi psikologis korban melalui teknologi, internet maupun media sosial.

        Dalam modus ini biasanya si korban dibuat senang atau panik, sehingga tanpa sadar data pribadi korban pindah ke tangan pelaku. Imbasnya, rekening tabungan korban bakal terkuras tanpa disadarinya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: