Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MA Tolak Banding Kasasi KM 50, Pengamat Sebut Masih Ada Kesempatan Jika Penuhi Syarat Ini

        MA Tolak Banding Kasasi KM 50, Pengamat Sebut Masih Ada Kesempatan Jika Penuhi Syarat Ini Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi (banding) kasus KM 50 pada Selasa,13 September 2022. Hal ini membuat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella masih bebas dan lepas dari jeratan hukum.  

        Hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana bersepakat memutuskan untuk bahwa kedua polisi tersebut tidak bersalah, mereka melakukan penembakan dalam upaya membela diri. 

        Kasasi itu sendiri diajukan kejaksaan yang meyakini bahwa kedua polisi tersebut bersalah. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan di kasus KM 50. 

        Baca Juga: Bripka RR Akui Sudah Kerja Lama dengan Ferdy Sambo Hingga Sebut Berhutang Budi dalam Karirnya di Polri

        Jaksa penuntut umum Zet Tadung Allo mengatakan putusan Hakim MA tersebut merupakan ujung dari penyelesaian perkara KM 50 ini.

        Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute menyatakan pandangannya tentang keputusan MA dan nasib kasus KM 50 ini.

        Achmad mengatakan kasus ini masih memiliki harapan jika ditemukan bukti baru.

        “Kasus ini bisa dibuka kembali jika ada bukti baru. Bukti baru itulah yang harus dicari oleh pihak JPU beserta jajaran kejaksaan agung lainnya bila ingin pelaku unlawfull killing kasus KM 50 terungkap,” kata Achmad melalui pernyataan tertulis yang diterima Warta Ekonomi, Rabu (14/09/22).

        Baca Juga: Bripka RR Terus Kuliti Ferdy Sambo, Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J: Semua Dikumpulkan di...

        Publik faham bahwa kasus KM50 tersebut telah melibatkan Satgassus Polri yang melibatkan Ferdy Sambo dan bahkan sampai Satgassus dibubarkan Agustus 2022 kemarin, Kerja Satgassus tidak pernah diaudit. 

        Menurut Achmad pula, DPR pun tidak serius mengaudit Satgassus buktinya tidak ada pansus terkait satgasus yang dibentuk DPR.

        “DPR RI khususnya komisi 3 terlihat setengah hati melakukan audit kepada satgassus agar operasi satgassus selama ini menjadi terang benderang. Mungkin karena satgassus melakukan juga kerja-kerja politik yang menguntungkan oknum anggota DPR tersebut,” katanya. 

        Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Taring Ferdy Sambo Masih Kuat Mencengkram Polri, Johnson Panjaitan: Penjagaannya Ketat!

        Kini harapan ada di pihak JPU yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sebagai Jaksa Agung tentunya ST Burhanuddin bisa membuat task force mencari bukti baru seputar KM 50. 

        “Task Force tersebut harus melibatkan banyak pihak termasuk keluarga korban KM 50, Komnas HAM, Masyarakat sipil, Ormas dan Ahli-ahli hukum termasuk kalangan DPR RI yang masih memiliki nurani,” ungkap Achmad.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: