Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri: Polemik Soal Harga BBM Masih Wajar

        Polri: Polemik Soal Harga BBM Masih Wajar Kredit Foto: Polri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polri menilai polemik atau silang pendapat terhadap keputusan pemerintah menyesuaikan harga BBM merupakan hal yang wajar.

        "Tidak ada kebijakan yang sempurna, karena itu silang pendapat atas penyesuaian harga BBM merupakan hal yang wajar dalam demokrasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., saat membuka FGD "Penyesuaian Harga BBM Dalam Narasi Pembangunan di Indonesia", di Jakarta, Rabu (14/9/2022) siang.

        Baca Juga: Total BLT BBM Rp12,4 Triliun Sudah Mulai Disalurkan, Mensos Risma: Bukan untuk Rokok!

        Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dr Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., Dedi meyakini penyesuaian harga BBM akan memberikan dampak ke berbagai sektor. 

        Namun, menurutnya, pemerintah telah mengantisipasi dengan menyiapkan berbagai program afirmatif bagi masyarakat yang terdampak.

        Belum Cukup

        Sementara itu Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo menjelaskan, berdasarkan perhitungan sementara subsidi BBM telah naik 3X lipat dari perkiraan sebelumnya.

        "APBN menggarkan Rp152,5 triliun tetapi realisasi Rp502,4 triliun, naik Rp349,9 triliun," ungkap Prastowo.

        Menurut Prastowo subsidi Rp502,4 triliun itu tidak tepat sasaran, karena dinikmati dunia usaha (85% lebih untuk solar dan pertalite), rumah tangga mampu, dan tidak lebih 5% oleh masyarakat miskin.

        Padahal, lanjut Prastowo, besarnya subsidi itu setara untuk membangun 3.333 RS tipe menengah, 3.501 ruas tol baru, 227.886 SD, dan 41.666 puskesmas.

        "Karena itu kebijakan penyesuaian harga BBM diperlukan untuk menurunkan beban tambahan subsidi dan kompensasi, serta pengalihan subsidi yang lebih tepat sasaran dan adil," tegas Prastowo.

        Staf Khusus Menkeu itu mengingatkan, bahwa besaran subsidi BBM masih berpotensi naik jika harga minyak di pasar global mencapai 105 dollar/barrel.

        Jika harga minyak 105 dollar, maka beban subsidi BBM yg disesuaikan mencapai Rp 649,5triliun, atau kurang atau Rp147,1 triliun. Sementara jika harga minyak di angka 97 dollar, maka beban subsidi mencapai Rp591,7 triliun atau kurang Rp89,3 triliun.

        Prastowo meminta Polri untuk membantu mengawasi agar pemberian subsidi energi bisa tepat sasaran, termasuk dalam penyaluran program bantuan sosial.

        Menanggapi hal itu Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K.

        "Polri dapat membantu edukasi, pengawalan bansos agar tepat sasaran, dan melakukan penegakan hukum bila ada penyimpangan terhadap proses-proses," ujarnya.

        Jaga Daya Beli

        Staf Khusus Menteri PPN/Kepala Bappenas Dr. Ir Chairil Abdini M.Si. menjelaskan pemerintah perlu mengatur harga BBM karena sifat harga minyak dunia yang sangat fluktuatif.

        Ia menjelaskan kalau pemerintah tidak mengatur harga BBM maka resikonya akan sangat besar sekali.

        Baca Juga: Kenaikan BBM Bakal Berdampak Pada Penurunan Penumpang Angkutan Umum

        "Akan terjadi oil schok sehingga inflasi akan tinggi dan memberatkan masyarakat," tutur Chairil.

        Staf Khusus Menteri PPN itu menegaskan, bahwa pengaturan harga BBM oleh pemerintah semata-mata untuk menjaga APBN tetap sehat, menjaga inflasi, dan daya beli masyarakat.

        Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Handaka Santosa, bersyukur pemerintah memberikan bantalan sosial terkait penyesuaian harga BBM sehingga daya beli masyarakat akan terjaga.

        "Bagi UMKM ini menguntungkan karena daya beli masyarakat masih terjaga," jelas Handaka.

        Ia berharap masyarakat menengah atas yang tidak memperoleh program bantalan sosial tetap mau berbelanja sehingga tetap menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: