Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ditanya Bripka RR, Putri Candrawathi: Di Mana Yosua?

        Ditanya Bripka RR, Putri Candrawathi: Di Mana Yosua? Kredit Foto: Suara.com/Youtube Polri TV
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Salah satu anggota tim kuasa hukum Bripka Ricky, Zena Dinda Defega, menjelaskan kronologi di Magelang yang menyangkut kliennya di mana ada dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

        Putri, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, diketahui sempat menelepon Bripka Ricky dan Bharada Richard Eliezer yang saat itu sedang mengantar makanan untuk pengajar di Sekolah Taruna Nusantara.

        Baca Juga: Pengacara Loh Ini yang Bilang: Ferdy Sambo Itu Pahlawan!

        "Saat RR (Ricky Rizal, red) masuk ke kamar Bu PC (Putri Candrawathi, red), Ricky Rizal menanyakan ada apa, Bu? Bu PC jawab di mana Yosua? Ricky jawab di bawah," kata Zena menirukan percakapan Putri dan Ricky kepada JPNN.com, Rabu (14/9).

        Lantas, Putri Candrawathi meminta Bripka Ricky untuk memanggil Brigadir Yosua. "Bu PC minta RR panggilkan Yosua, lalu RR panggil Yosua ke bawah dan membawa Yosua ke kamar ibu," ujar Zena Dinda.

        Saat Brigadir Yosua dan Putri mengobrol di dalam kamar, posisi Bripka Ricky di luar kamar. "Saat ibu bicara dengan Yosua, RR hanya menunggu di depan kamar. Jadi, tidak mendengar pembicaraan mereka," ujar Zena.

        Zena juga menyebut saat itu Putri Candrawathi tengah berbaring lemas di tempat tidur. "Kondisi ibu hanya setengah berbaring lemas karena sakit," ujar Zena Dinda.

        Bripka Ricky merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Semula, mantan ajudan Ferdy Sambo itu menuruti semua skenario atasannya tentang Brigadir J mati dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

        Baca Juga: Dari Awal hingga Akhir Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Beberkan Matangnya Perencanaan Ferdy Sambo

        Tersangka pertama dalam kasus itu ialah Bharada Richard. Adapun Bripka Ricky menjadi tersangka kedua. Jerat untuk kedua tersangka itu sama, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

        Belakangan, Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta sopir pribadinya yang bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo yang pernah menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri diduga ikut menghabisi Brigadir J dalam peristiwa berdarah di rumahnya pada 8 Juli 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: