Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanggapi Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E, KPK Tegas: Tidak Benar!

        Tanggapi Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E, KPK Tegas: Tidak Benar! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beredar isu bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa informasi itu tidak benar.

        Keterangan KPK disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9). "Saya sampaikan di sini, tidak benar," kata Alex, panggilan akrab Alaxander Marwata.

        Baca Juga: Sukacita Ferdinand Sambut Lengsernya Anies Baswedan: Selamat Jalan...

        Alex memastikan bahwa saat ini kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan, belum ada kenaikan status ke penyidikan. "Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan-penyidikan untuk kasus Formula E," ungkap Alex.

        Sebelumnya, Anies Baswedan memenuhi panggilan tim penyelidik KPK pada Rabu (7/9) untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E yang telah digelar pada Juni 2022 lalu di Jakarta.

        "Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insyaallah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," kata Anies saat itu.

        Namun, Anies enggan memerinci lebih lanjut apa yang telah diklarifikasi oleh penyelidik KPK. Dia hanya menyampaikan senang kembali dapat membantu KPK.

        "Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan. Ketika kami bertugas di kampus, kami menjadikan mata kuliah antikorupsi menjadi mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib," tuturnya.

        Baca Juga: Anies Baswedan Letakkan Standar Tinggi bagi Penggantinya Jadi Pemimpin Jakarta

        Saat bertugas di Pemprov DKI Jakarta pun, kata dia, pihaknya juga telah membentuk komisi pencegahan korupsi ibu kota untuk membantu dalam pencegahan korupsi. KPK pun menghargai kehadiran Anies tersebut.

        "Hari ini, benar yang bersangkutan sudah hadir. Kami tentu hargai atas kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK memenuhi undangan tim penyelidik dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (7/9).

        Namun, KPK tidak dapat menyampaikan materi permintaan keterangan terhadap Anies tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: