Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Presiden Dua Periode Boleh Maju Sebagai Cawapres di Periode Berikutnya, Pengamat Tegas: Merusak Ketatanegaraan!

        Heboh Presiden Dua Periode Boleh Maju Sebagai Cawapres di Periode Berikutnya, Pengamat Tegas: Merusak Ketatanegaraan! Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masyarakat dihebohkan dengan pernyataan yang menyebut Presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden di periode berikutnya.

        Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto mengamini tidak adanya aturan yang jelas terkait ketentuan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wapres.

        Seperti diketahui, hal tersebut senada dengan pernyataan Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

        “UUD 1945 Pasal 7 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden memang tidak mengatur secara jelas,” ujar Satyo dilansir dari GenPI.co, Rabu (14/9).

        Baca Juga: PA 212 Bakal Demo Kenaikan Harga BBM, Ali Ngabalin Sebut Ada Perintah dari Jokowi: Kami Tunggu!

        Meski demikian, Satyo menilai hal tersebut sengaja tidak diatur lantaran pemikiran tidak adanya presiden yang ingin turun jabatan sebagai wakil presiden.

        “Pasal tersebut bermakna normatif dan dapat di simpulkan setiap orang memiliki pemikiran yang sama, yakni tidak akan ada presiden yang mau turun kasta,” tuturnya.

        Satyo pun beranggapan presiden 2 periode yang ingin mencalonkan diri sebagai wapres akan mencederai moral politik tanah air.

        “Hal itu akan merusak ketatanegaraan, bukan hanya cacat moral secara politik saja,” kata dia.

        Sebab, menurutnya sengketa kewenangan akan terjadi jika ada aturan atau perundangan yang dianulir ketika seorang presiden menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

        Baca Juga: Prediksi Orang PDIP Nggak Main-main Sebut Kebijakan Mas Anies Baswedan Satu Ini Tidak Akan Bertahan Lama: Tenggelam Sendiri!

        Sebelumnya, humas Mahkaman Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode bisa maju dalam pemilihan umum sebagai cawapres.

        Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan lantaran aturan tak boleh menjabat sebagai wakil presiden tak diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.

        “Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," tandas Fajar Laksono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: