Wakil Ketua KPK Bantah Keras Anies Jadi Tersangka dalam Kasus Formula E: Masih dalam Tahap Penyidikan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membantah isu liar terkait status Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dituduh sebagai tersangka dalam kasus Formula E.
"Saya sampaikan di sini, tidak benar," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9).
Menurut Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute isu ini memang isu artificial yang sengaja disebar oleh para buzzer.
Baca Juga: Tokoh Ini Teriak Lantang Bahkan Berani Taruhan, NasDem Tak Akan Usung Anies Baswedan!
Namun untungnya menurut Achmad, isu tersebut secara tegas dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Terkait penyelidikan Formula E, Anies sudah dimintai keterangan oleh KPK. Saat itu, Anies menyampaikan bahwa dia telah menyampaikan keterangan dan informasi soal Formula E kepada penyelidik. Dia yakin dari keterangannya bisa membuat terang penyelidikan mengenai dugaan kasus,” kata Achmad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Warta Ekonomi, Kamis (15/09/22).
Baca Juga: Demokrat Sumatera Barat Dukung Duet Anies Baswedan dan AHY: Kekuatan Besar!
Dia juga menambahkan Anies Baswedan mempunyai banyak potensi dan prestasi dalam mengelola DKI Jakarta. Publik menilai bahwa dia sosok seorang Gubernur rasa Presiden.
“Prestasinya bukan lagi skala nasional tapi internasional, dan terakhir dia menerima penghargaan dari Singapura,” ungkapnya.
Baca Juga: Relawan Anies Komentari Kisruh PSSI dan JIS, Begini Tanggapannya
Achmad juga mengungkap bahwa isu ini dibuat lawan-lawan politik yang tidak bernyali dan tidak percaya diri untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara fair. Sehingga menggunakan cara-cara menjatuhkan lawan politik yang jauh dari moralitas dalam demokrasi.
“Dengan pernyataan wakil Ketua KPK bahwa isu ini tidak benar maka semakin jelaslah arah dari penyebaran isu ini dimaksudkan,” tambah dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty