Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Kasus Ferdy Sambo yang Belum Juga Temukan Titik Terang, Johnson Panjaitan: yang Bermasalah Institusi!

        Soal Kasus Ferdy Sambo yang Belum Juga Temukan Titik Terang, Johnson Panjaitan: yang Bermasalah Institusi! Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus pembunuhan Brigadir J belum juga menemukan titik terang. Ditambah dengan perbedaan keterangan dari Ferdy Sambo dan Bharada E tentang siapa yang menjadi eksekutor, membuat kasus ini semakin runyam. 

        Hasil lie detector diduga akan mengancam Bharada E dan berpotensi mengaburkan pelaku utama.

        Hal itu dikatakan seorang Ahli Hukum Pidana, Firman Firman Wijaya yang mengatakan jika hasil penyidikan menggunakan lie detector bisa jadi akan mengaburkan dalang pembunuhan Brigadir J.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Bagai Belut, Sejumlah Skenario Pembunuhan Brigadir J Disiapkan Demi Bebas Hukuman Mati!

        Menurutnya, hasil pemeriksaan menggunakan alat tersebut akan berimbas kepada Bharada E. 

        Walau sebetulnya Bharada E menjadi eksekutor penembak Brigadir J saja, namun berdasar pemeriksaan penyidik Mabes Polri, otak penembakan atau dalangnya adalah Irjen Ferdy Sambo.

        Di lain sisi, Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan juga menilai, pelanggaran obstruction lebih berbahaya daripada pembunuhan berencana karena menyangkut nama besar Polri.

        "Padahal ini obstruction ya. Obstruction ini jauh lebih berbahaya ketimbang soal pembunuhan berencananya itu. Karena ini menyangkut institusi," ucapnya.

        Baca Juga: Pakar Hukum Wanti-wanti, Keadaan Berbalik Bagi Ferdy Sambo Jika Obstruction of Justice Lebih Dulu Maju ke Pengadilan

        Johnson menyayangkan hal ini, sebab transparansi dan akuntabel yang dikatakan Polri hanya menampilkan soal sidang dan pencopotan personel.

        "Kita tidak hanya butuh hukuman yang berat untuk membersihkan," ucapnya.

        "Karena ini bukan cuma soal pembersihan, tapi juga soal institusinya," lanjut dia. 

        "Pola-polanya bagaimana, dia melakukan obstruction of justice dan bagaimana berjaringan," ungkapnya.

        "Karena ini bukan oknum, saya khawatir juga kalau institusi. Tapi kalau jumlahnya 97, mau bilang bagaimana?" kata Johnson.

        Baca Juga: Belum Temukan Titik Terang, Benarkah Kasus Ferdy Sambo Sulit Diungkap karena Obstruction of Justice?

        Apalagi, selanjutnya, pembunuhan berencana ini dilakukan polisi pada polisi.

        Selain itu, Johnson menyoroti istri Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Propam Polri, Seali Syah yang beberapa waktu belakangan aktif melakukan pembelaan-pembelaan untuk suami.

        Namun, menurut Johnson, aksi pembelaan yang dilakukan Seali Syah tidak seapik dan canggih istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

        "Tapi tidak secanggih PC (Putri Candrawati, istri Sambo)," kata dia.

        Baca Juga: Belum Temukan Titik Terang, Benarkah Kasus Ferdy Sambo Sulit Diungkap karena Obstruction of Justice?

        Secara substansi, masalah dalam kasus ini ada dua. Yang satu mengenai pelanggaran pasal 340 KUH Pidana dan kedua yakni bagaimana institusi ini terutama yang berhubungan dengan Satgasus.

        "Dalam konteks Satgasus, ini jadi berlapis-lapis dan banyak tanda tanya. Kenapa tanda tanya? Pertama, sampai sekarang saya tidak mendapatkan rekening dan handphone. Padahal handphone itu juga rekening dan sebagainya kan," kata dia.

        Baca Juga: Alibi Ferdy Sambo Mulai Dijalankan, Nasib Bharada E Dipertaruhkan

        Johnson menjelaskan jika dua benda penting. Tetapi malah hilang karena tindakan menghalang-halangi penanganan hukum (obstruction of justice).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: