Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        8 Tahap yang Harus Dilalui Anies Baswedan untuk Mengakhiri Masa Jabatannya: Bakal Dilakukan di Waktu Penting Ini

        8 Tahap yang Harus Dilalui Anies Baswedan untuk Mengakhiri Masa Jabatannya: Bakal Dilakukan di Waktu Penting Ini Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anies Baswedan akan segera mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022 mendatang. Ia harus melewati sejumlah tahap akhir sebelum resmi lulus jadi mantan orang nomor satu di ibu kota tersebut.

        Berikut ini 7 tahapan yang harus dilakukan Aneies Baswedan sebelum resmi diberhentikan, bersama dengan pendampingnya, Ahmad Riza Patria, selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta.

        Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Resmikan Relaunching RS Siloam Mampang Jadi Fasilitas Tersier dengan Pusat Unggulan Ortopedi

        1. Mendagri yang kali ini dijabat oleh Tito Karnavian diwajibkan meminta kepada DPRD Provinsi untuk bisa menyerahkan tiga nama calon-calon Pj Gubernur DKI Jakarta paling lambat 1 bulan sebelum pemberhentian.

        Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada kekosongan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat masih memiliki pemimpin hingga nanti pemilihan umum 2024 mendatang.

        Baca Juga: Anies Nyatakan Diri Siap Nyapres di 2024, Tanggapan Ahmad Riza Tegas Nggak Mau Coblos: Pilihan Saya Pak Prabowo

        2. Setelah menerima surat dari Mendagri, DPRD Provinsi pun melakukan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas soal nama nama ketiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta pada 12 dan 13 September 2022 lalu. Hasil dari nama nama tersebut ditangguhkan dulu hingga selesai waktu pengumuman pemberhentian Anies dan Riza.

        3. DPRD juga menggelar rapat paripurna soal pengumuman pemberhentian Anies dan Riza di waktu yang sama. Pembacaan surat pemberhentian Anies dan Riza ini dilakukan oleh Pejabat Sekretariat DPRD DKI.

        4. Nama nama calon Pj Gubernur setelah diputuskan diserahkan ke Kemendagri. Nama nama tersebut berasal dari fraksi-fraksi DPRD DKI yang sudah dikumpulkan atas usulan dari fraksi.

        5. Nama yang sudah diusulkan nantinya diujikan TPA terlebih dahulu. Sidang TPA yang dilakukan akan diikuti oleh sejumlah pejabat eselon satu kementerian dan lembaga lembaga yang terkait.

        Baca Juga: Demokrat Tanggapi Kesiapan Anies Baswedan Maju Capres 2024: Sangat Baik...

        6. Nama tersebut akhirnya diputuskan menjadi 3 nama sebelum akhirnya diberikan kepada Presiden Jokowi.

        7. Setelah diserahkan ke Presiden Jokowi, perlu beberapa waktu untuk menunggu keputusan Presiden soal siapa yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan.

        Baca Juga: 3 Periode Kini Jadi Cawapres, Loyalis Anies Baswedan Tak Heran Akan Wacana Serupa Disekitar Jokowi

        8. Setelah keluar nama yang berhak menggantikan posisi Anies Baswedan sebagai Pj Gubernur sesuai dengan kapabilitasnya, maka pada 16 Oktober mendatang calon Pj Gubernur akan dilantik oleh Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian. Pemberhentian Anies dan Riza juga akan dilakukan dalam waktu yang sama.

        Setelah Pj Gubernur dilantik, maka sepenuhnya hak dan kewajiban Gubernur akan dilaksanakan oleh Pj Gubernur hingga hasil pemilihan umum diumumkan dan gubernur baru DKI dilantik di tahun 2024 mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: