Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Mau Jadi Cawapres di 2024, Kok Makin Mirip Putin Yah?

        Jokowi Mau Jadi Cawapres di 2024, Kok Makin Mirip Putin Yah? Kredit Foto: AP Photo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan pernyataan Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengingatkan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin.

        Seperti diketahui, sebelumnya Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode memungkinkan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada periode berikutnya.

        “Hal itu mengingatkan peristiwa Vladimir Putin yang ingin terus menjabatan dan berperan dalam proses ketatanegaraan,” ujar Feri mengutip GenPI.co, Minggu (18/9).

        Baca Juga: Daripada Jadi Cawapres, Jokowi Diminta Dukung Anies Jadi Capres 2024: Lebih Terhormat, Pak!

        Menurutnya, dalam kajian konstitusi tidak bisa dibaca hanya dalam satu pasal saja yang merujuk pada Pasal 7 UUD 1945.

        “Jadi, tidak hanya Pasal 7. Sebab, hal tersebut terkesan memungkinkan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden,” tuturnya.

        Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar pasal-pasal lain yang berkaitan dengan pencalonan sebagai presiden atau wakil presiden harus dibaca utuh.

        Baca Juga: Pengamat: Mohon Maaf! Tawaran Jadi Cawapresnya Prabowo Malah Merendahkan Wibawa Jokowi

        “Misalnya, pasal 8 UUD yang mengataan jika presiden mangkat atau berhalangan tetap, maka akan dijabat presiden oleh wakil presiden,” kata dia.

        Dalam pasal tersebut, kata Feri, syarat menjadi calon presiden adalah tidak atau belum pernah menjabat presiden selama 2 periode.

        “Dengan sendirinya, seorang yang pernah menjadi presiden 2 periode tidak mungkin menggantikan presiden yang berhalangan tetap atau mangkat,” ucapnya. Dengan demikian, menurutnya, seorang presiden 2 periode dilarang menjadi seorang calon wakil presiden yang akan menghambat proses ketatanegaraan di kemudian hari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: