Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komentar di Media Sosial Bisa Dijatuhi Hukuman jika Melanggar Etika

        Komentar di Media Sosial Bisa Dijatuhi Hukuman jika Melanggar Etika Kredit Foto: Unsplash/Priscilla Du Preez
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia menduduki peringkat ke-29 dari 32 negara yang tentang etika masih disorot karena dianggap masih rendah dalam Digital Civility Indeks (DCI) menurut survei Microsoft tahun 2021. Dalam hal kebebasan berpendapat, orang Indonesia juga kerap menyuarakannya lewat status, komentar, yang bisa jadi bumerang jika mengandung ujaran kebencian, penghinaan, dan cyberbullying.

        "Kita kalau mau menyampaikan sesuatu langsung ke orangnya jangan dibawa ke twitter, facebook, atau Instagram," ujar Presidium Mafindo, Puji F. Susanti, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Kamis (15/9/2022), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

        Baca Juga: Modus Kejahatan Siber Makin Beragam, Kecakapan Digital Pengguna Harus Ditingkatkan

        Kebebasan berekspresi dalam konstitusi nasional tertera dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 di mana berbunyi bahwa setiap orang bebas atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyuarakan pendapat. Namun, meski dijamin UU, tetap tidak diperkenankan melanggar hak-hak orang lain, yaitu hak keamanan dan kenyamanan sehingga dalam berkomunikasi diperlukan empati agar tidak menyinggung orang lain.

        Berbagai risiko komentar di media sosial dapat dijatuhi hukuman, seperti menghina pemerintah, menghina dan mencemarkan nama baik orang lain, komentar hoaks, ancaman, kesusilaan hingga komentar yang mengandung SARA. Semua itu tertera dalam pasal 207 KUHP, serta pasal 27 hingga 29 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

        Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Blitar, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi.

        Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Presidium Mafindo, Puji F. Susanti; Kepala Bidang Pelatihan Masyarakat RTIK Blitar, Wahyu Dwi P; serta mengundang Key Opinion Leader (KOL) seorang aktris Fanny Fabriana. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: