Meski Telah Disahkan, Menkominfo Sebut UU Pelindungan Data Pribadi Belum Sempurna
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengakui bahwa Undang-undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang baru saja disahkan hari ini belum jadi peraturan yang sempurna. Namun begitu, ia meyakini bahwa ke depannya UU PDP akan terus disempurnakan sesuai perkembangan teknologi dan masyarakat.
"Belum tentu dia [UU PDP] sempurna. Namun terus akan disempurnakan sejalan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat," kata Johnny saat konferensi pers, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: UU PDP Membuat Konsumen Semakin Nyaman Bertransaksi Digital
Dengan disahkan UU PDP, Johnny menyebut ini merupakan tonggak sejarah kemajuan perlindungan data pribadi di Indonesia.
"Undang-undang PDP ini kami siapkan untuk diterapkan seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, korporasi pemerintah, pihak swasta, sampai dengan berbagai institusi mengoperasikan layanan di Indonesia baik yang berasal dari dalam negeri atau dari Indonesia maupun yang dari luar negeri," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, beleid yang terdiri dari 16 BAB dan 76 pasal ini mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual. Di antaranya, hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi serta pengenaan sanksi.
"Secara spesifik terkait lembaga PDP sesuai pasal 58 sampai dengan 60 UU PDP yang baru disahkan tadi lembaga tersebut berada di bawah lembaga presiden dan bertanggung jawab kepada presiden," tutur Johnny.
Baca Juga: Tok! RUU PDP Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang
Ia menuturkan para pelanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) berisiko kena sanksi hingga Rp60 miliar. Johnny mengatakan, dalam pasal 70, terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi.
"Denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum digambarkan sebagai berikut, pertama memalsukan data pribadi di pidana 6 tahun atau denda sebesar Rp60 miliar," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas