Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkominfo: Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi Langsung di Bawah Presiden

        Menkominfo: Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi Langsung di Bawah Presiden Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengungkapkan pemerintah akan membentuk lembaga khusus untuk mengatur tata kelola pelindungan data pribadi.

        "Secara spesifik terkait lembaga PDP, sesuai Pasal 58 sampai 60 Undang-Undang (UU) PDP, lembaga tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia," ujar Johnny di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

        Baca Juga: UU PDP Membuat Konsumen Semakin Nyaman Bertransaksi Digital

        Pembentukan Lembaga PDP merupakan salah satu hal yang diatur dalam UU PDP. Adapun Undang-Undang tersebut terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal.

        Johnny mengatakan lembaga tersebut akan melaksanakan sejumlah tugas, di antaranya perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi PDP, pengawasan penyelenggaraan PDP, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait PDP.

        Sementara itu, terdapat dua jenis sanksi dalam bagi pelanggar UU PDP, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam pasal 57 UU PDP berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan dana administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. 

        Baca Juga: Tok! RUU PDP Resmi Disahkan DPR RI Jadi Undang-undang

        Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP.

        "Di antaranya jika tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah," ujar Johnny. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: