Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Dipecat Polri, Mahfud MD Beberkan Hukuman Ferdy Sambo: Paling Berat, Seperti Terorisme!

        Sudah Dipecat Polri, Mahfud MD Beberkan Hukuman Ferdy Sambo: Paling Berat, Seperti Terorisme! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD membeberkan fakta terkait dengan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

        Dirinya meminta masyarakat mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait hal ini serta proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J.

        Baca Juga: Harga Sudah Deal, Hotman Paris Diminta Putri Candrawathi Buat Bela Ferdy Sambo: Sempat Bilang Iya...

        "Itu (pasal pembunuhan berencana) maksimal di dalam seluruh jenis tindak pidana. Kejahatan apapun hukuman paling berat ya seperti Pasal 340 itu, ancamannya hukuman mati, seperti terorisme," kata Mahfud MD dikutip PMJ dari wawancara Polri TV, Selasa kemarin.

        Selama ini kata dia Polri  sudah secara tegas dan transparan dalam mengungkap kasus penuh drama ini.

        Setiap perkembangan penyidikan juga sudah diinformasikan kepada masyarakat.

        Para pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal tersebut.

        Baca Juga: Minta Masyarakat Waspada, DPR Alihakan Sorotan, Lihat Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo: Jangan Sampai...

        Belum lagi para personel kepolisian yang terlibat baik dalam menghalang-halangi penyidikan maupun menyalahi etik sudah diadili di sidang komisi etik.

        Sejumlah perwira kini juga sudah dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

        Baca Juga: Sudah Dapatkan Datanya, Hotman Paris Berikan Wejangan, Awas Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati!

        "Semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak (seperti yang diskenariokan di awal)," imbuhnya.

        Menurutnya, Kapolri sangat tegas dalam perkara ini, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan persangkaan secara cepat. 

        Baca Juga: Teman atau Lawan, Pengacara Brigadir J Curiga Hacker Bjorka Muncul Demi Tutupi Kasus Ferdy Sambo

        "Jadi bukan main main, itu langsung menersangkakan dengan Pasal 340," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: