- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Masih Soal Tarif, Gapasdap Ancam Kurangi Trip Pelayaran dan Stop Operasi
Hingga saat ini keputusan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi Menteri Perhubungan RI melalui KM 172 tahun 2022 sebasar 11,79% masih dipertahankan pemerintah. Namun, keputusan itu masih ditolak oleh Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).
Bahkan, Gapasdap menyatakan, jika masih belum ada perubahan soal tarif angkutan penyemberangan akan mengancam mengurangi trip pelayaran dan stop beroperasi.
"Kami masih berharap pada pemerintah untuk segara merivisi kenaikan tarif itu. Pasalnya, dengan kenaikan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah 11,79 % ini masih memberatkan bagi pengusaha. Yang kami harapkan dari kenaikan ini adalah mempertahankan sebasar 35,4% yang ditetapkan oleh pemerintah . Jika pemerintah masih sekukuh, kami segara mengurangi trip pelayaran salah satunya di pelabuhan penyeberangan Ketapang- Gilimanuk nanti," tegas Ketua Bidang Tarif DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto di Surabaya sore kemarin.
Baca Juga: Tarif Penyeberangan Nasional Naik Rata Rata 11,79%, Gapasdap Nilai Harus Ada Kompensasi Kekurangan
Rakhmat sapaannya menjelaskan, jika pengurangan trip pelayaran tersebut disepakati maka waktu sandar kapal yang biasanya 45 menit akan naik dua kali lipat menjadi 90 menit.
"Maka bisa jadi perjalanan darat dari pelabuhan Ketapang- Gilimanuk mengalami kemoloran hingga tiga jam. Tentu dengan pengurangan trip pelayaran ini pastinya akan merugikan pada masyarakat sebagai konsumen," ujar Rakhmat
Disinggung soal kabar aksi damai unjuk rasa DPC Gapasdap Banyuwangi Jumat 23 September kemarin di Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD), Rakhmat secara tegas mangatakan, aksi protes yang dilakukan DPC Gapasdap Banyuwangi sebagai bentuk permintaan hak meraka pada Kementerian Perhubungan soal kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang hingga saat ini belum terealisasikan.
"Besok Senin (26 September 2022) kami akan ada rapat dengan BPTD Banyuwangi membahas teknis pengurangan trip pelayaran ini. Jadi tunggu saja hasilnya pertemuannya," ujarnya.
Rakhmat mengaku, kondisi angkutan penyeberangan sudah terseok-seok pengoperasiannya sudah cukup lama, terutama sejak tahun 2018 lalu. Ketika dilakukan perhitungan tarif kemudian ditetapkan oleh pemerintah, dan tarif masih terhutang sebesar 35,4 persen dimana yang melakukan perhitungan adalah pemerintah.
"Padahal tarif yang ada digunakan untuk menjamin keselamatan publik dan juga menjamin standar pelayanan sesuai ketentuan pemerintah," ujarnya
Penetapan tarif, lanjut Rakhmat, yang kurang dari perhitungan tersebut bertolak belakang dengan Kementerian Perhubungan yang selalu mendorong agar keselamatan pelayaran dapat dijamin oleh perusahaan angkutan penyeberangan.
"Banyak perusahaan angkutan penyeberangan yang akhirnya tidak kuat mengoperasikan kapalnya lagi," sambung dia.
Tarif yang kurang tersebut, kata Rakhmat, pada akhirnya juga sangat membahayakan keselamatan pelayaran, dan jika terjadi kecelakaan maka pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut.
"Gapasdap pun berkali-kali mengajukan agar tarif segera disesuaiakan tapi tak kunjung dilakukan oleh Kemenhub," ucapnya.
Rakhmat menjelaskan, hingga pada tahun 2022 muncul kebijakan kenaikan harga BBM sebesar 32 persen, yang berpengaruh sekitar 7,8 persen terhadap kenaikan biaya, sehingga kekurangan tarif adalah menjadi 43,2 persen.
"Dan ini sudah dilakukan perhitungan oleh pemerintah akibat kenaikan harga BBM," ujarnya.
Dari angka tersebut diatas, sambung Rakhmat, sudah disetujui bahwa tarif akan diberlakukan secara bertahap, dimana untuk tahapan pertama adalah rata-rata sebesar 11,79 persen.
"Hal ini sebenarnya tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional, namun pengusaha dengan berat hati menerima keputusan tersebut demi masyarakat," ucapnya.
Tapi, lanjut Rakhmat, malah keputusan tersebut dicabut. Padahal harga BBM sudah mengalami kenaikan sejak tanggal 3 September 2022 lalu. Mana ada moda transportasi yang harga BBMnya naik tapi tarifnya tidak dinaikkan.
"Dengan tidak diberlakukannya KM 172 tahun 2022 tertanggal 15 September 2022 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi, menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius untuk menjamin aspek keselamatan angkutan penyeberangan, dan tidak ada jaminan keselamatan atas nyawa masyarakat pengguna transportasi penyeberangan," ujarnya.
Rakhmat menegaskan, hal ini bisa dikatakan bertentangan dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia bahwa negara menjamin jiwa dan tumpah darah seluruh rakyat Indonesia.
"Keselamatan masyarakat pengguna jasa transportasi penyeberangan tidak boleh dipolitisasi dong," pungkasnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Fajria Anindya Utami