Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mas Anies Baswedan Mohon Simak Baik-baik! Gembong PDIP Nggak Main-main Soal Konsep Perluasan Daratan di Kepulauan Seribu: Reklamasi!

        Mas Anies Baswedan Mohon Simak Baik-baik! Gembong PDIP Nggak Main-main Soal Konsep Perluasan Daratan di Kepulauan Seribu: Reklamasi! Kredit Foto: Instagram/Gembong Warsono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anies Baswedan kembali jadi sorotan setelah konsep perluasan daratan pulau di Kepulauan Seribu dianggap hanya ubah nama yang sebenarnya adalah Reklamasi.

        Konsep itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta.

        Mengenai hal ini Ketua DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menyoroti konsep tersebut.

        Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang Jakarta Heru Hermawanto menyebut perluasan daratan berbeda dengan reklamasi karena nantinya konsep yang dijalankan adalah membangun rumah apung di atas air.

        Baca Juga: Singgung Lurah Pungli, PSI Nggak Kendor 'Senggol' Anies Baswedan! Analisis Refly Harun Tajam: Anies Tidak Sebodoh Itu!

        Tapi Gembong menyebut perluasan daratan sama dengan reklamasi yang selama ini sebenarnya ditentang Gubernur Anies Baswedan.

        "Ini akhirnya kita berdebat soal istilah kan. Kalau namanya memperluas daratan, apa yang terjadi? Dari laut kita jadikan daratan, kan reklamasi," ujar Gembong, Minggu (25/9/2022).

        Untuk memastikan perluasan daratan berbeda dengan reklamasi, kata Gembong "Kami perlu tahu dulu konsepnya apa, peruntukkannya untuk siapa, kan perlu dijelaskan."

        Gembong mengatakan DPRD harus mengawasi.

        Baca Juga: Anak Buah Giring PSI Tuding Ada Lurah Pungli atas Nama Anies Baswedan, Refly Harun Blak-blakan: Kita Tetap Butuh Orang Kritis!

        Gembong juga mengatakan -- dalam konsep perluasan daratan -- soal retribusi apakah juga dibebankan kepada pengembang sebagaimana ketika melakukan reklamasi selama ini juga perlu dibahas. Menurut dia hal itu penting karena berkaitan dengan pendapatan daerah.

        "Perluasan daratan yang dilakukan oleh pihak pengembang atau pihak ketiga kan ada konsekuensi yang harus diberikan ke Pemprov DKI," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: