Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemkab Bekasi Sanksi Perusahaan Keramik Pencemar Lingkungan

        Pemkab Bekasi Sanksi Perusahaan Keramik Pencemar Lingkungan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan sanksi terhadap perusahaan keramik PT Saranagriya Lestari yang terbukti melakukan pencemaran di kawasan Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.

        Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan penindakan ini menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya pencemaran sungai dan udara yang dihasilkan perusahaan yang memproduksi keramik beserta genteng tersebut.

        "Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, ada laporan dari masyarakat lalu dicek oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bekasi," katanya di lokasi, Rabu (28/9/2022).

        Setelah melakukan pengamatan diketahui dampak pencemaran lingkungan yang dihasilkan perusahaan itu ternyata masuk kategori menengah hingga tinggi.

        "Risiko dampak lingkungan ternyata menengah tinggi di mana itu kewenangan Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Jabar, kemudian ditindaklanjuti, direspons, akhirnya diputuskan bahwa memang ada 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara," katanya.

        Dani menjelaskan terdapat pelanggaran dalam proses pembuangan limbah hasil sisa produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga pembuangan limbah harus dilakukan sesuai prosedur.

        "Keramik, jadi ada keramik lantai, genteng, dan lain. Ada proses pencampuran kimia di situ ada di antaranya B3. Di situ penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang," katanya.

        Sementara Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Arif Budhiyanto menjelaskan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran pasal 100 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

        Pihak perusahaan selanjutnya diminta untuk melakukan perbaikan mengenai manajemen pengelolaan limbah beserta izin-izin yang lain.

        "Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan pasal 100 undang-undang lingkungan hidup," kata Arif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: