Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lukas Enembe Masih Bisa Jadi Gubernur Papua, AHY Sebutkan Alasannya

        Lukas Enembe Masih Bisa Jadi Gubernur Papua, AHY Sebutkan Alasannya Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan jika di kemudian hari, Lukas Enembe terbukti tidak bersalah, maka Lukas bisa kembali memangku jabatannya sebagi Gubernur Papua.

        Ini disampaikan AHY saat menunjuk Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Papua menggantikan Lukas.

        Meski demikian, ia tetap mendukung Lukas Enembe untuk mencari keadilannya selama proses hukum itu berjalan.

        Baca Juga: Tokoh Adat Papua: Jika Ada Korban Jiwa, Lukas Enembe Bisa Kena Denda Adat

        “Kami juga mendukung upaya hukum pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non aktif, maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua,” kata AHY, Kamis, (29/9/2022).

        Hal ini kata dia sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 5.

        Willem Wandik merupakan salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi partai Demokrat.

        Baca Juga: Sempat Minta Izin Berobat ke Luar Negeri, Lukas Enembe Kini Sudah Membaik: 'Sedang Upaya Mendatangkan Dokter dari Singapura'

        “Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara William dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

        AHY menegaskan, Partai Demokrat sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Termasuk mentaati asas praduga tak bersalah.

        Baca Juga: Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi

        “Untuk itu apabila di kemudian hari, pak lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya,” tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: