Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Haters Mohon Simak! Anies Nggak Mempan Dilaporkan Soal Tabloid di Masjid, Bawaslu Tegas: Belum Memuat Dugaan Pelanggaran

        Haters Mohon Simak! Anies Nggak Mempan Dilaporkan Soal Tabloid di Masjid, Bawaslu Tegas: Belum Memuat Dugaan Pelanggaran Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas beredarnya tabloid yang memuat catatan prestasinya yang sempat membuat geger tersebar di masjid Kota Malang. Atas hal ini Bawaslu menyebut pelaporan itu tak memenuhi syarat materiel.

        "Laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu 2024," ucap Komisioner Bawaslu Puadi, Kamis (29/9/2022).

        Baca Juga: Mas Anies Baswedan Dilaporkan Gegara Tabloid, Orang PKS Nggak Main-main: Yang Lain Bagi Sembako dan Kaos Kok Nggak Dilaporkan?

        Cover tabloid yang dilaporkan oleh Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea dijadikan informasi awal oleh Bawaslu untuk ditelusuri.

        Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan Bawaslu sejak 27 September 2022 lalu, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formil.

        Baca Juga: Chusnul Bandingkan Anies dan Ahok Soal Kalijodo yang Kembali Jadi Tempat Prostitusi, Warganet: Cuma Asumsi Kalangan Anti-Anies

        Salah satu syarat formil tersebut adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

        Namun, syarat materiel tidak terpenuhi karena berdasarkan UU Nomor 7 Tabun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran pemilu.

        "Karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu 2024," kata dia.

        Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, kata dia, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi karena belum adanya peserta pemilu.

        Baca Juga: Anies Ungguli Capres Lain dalam Survei 2 Paslon di Pilpres 2024, Pengamat Singgung Omongan SBY: Menarik untuk Dicermati

        Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid di sejumlah masjid di Kota Malang.

        Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea mengatakan pihaknya telah mengadukan Anies karena diduga melakukan kampanye dini. 

        Baca Juga: Mengejutkan! PDIP Bakal Makin Kuat Kalau Usung Anies, Ganjar, dan Prabowo di Pilpres 2024, SMRC: Mbak Puan Tidak

        "Sudah kami laporkan dan kami sertakan bukti-bukti hari ini," ucap Miartiko.

        Tabloid yang dilaporkan bercover gambar Anies Baswedan dengan tulisan "Mengapa Harus Anies". Tabloid tersebut berisikan tulisan mengenai kesuksesan dan rekam jejak Anies Baswedan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: