Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harapan Besar Kamaruddin Simanjuntak Buat Persidangan Kasus Brigadir J: Jaksa Dikarantina Supaya Bebas dari Virus-virus 'Doa'

        Harapan Besar Kamaruddin Simanjuntak Buat Persidangan Kasus Brigadir J: Jaksa Dikarantina Supaya Bebas dari Virus-virus 'Doa' Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menjelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua hutabarat alias Brigadir J, Kamauddin Simanjuntak yang sejak awal menjadi kuasa hukumnya ternyata menyimpan harapan besar pada majelis hakim. Ia meminta penegak hukum yang terlibat bisa menjadi wakil Tuhan.

        "Supaya nanti majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara korban almarhum Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat betul-betul hakim Tuhan," kata Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

        Baca Juga: Hadapi Persidangan Ferdy Sambo, KY Beber Strategi Pengamanan: Menjaga agar Hakim Tidak Diintimidasi atau Iming-iming

        Kamaruddin juga menyebut, pihaknya akan menyiapkan sebanyak 11 orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

        "Saya siapkan sebelas orang," katanya.

        Ia menjelaskan, pihaknya telah melengkapi seluruh petunjuk jaksa terkait berkas perkara sehingga akhirnya berkas perkara pembunuhan Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (28/9/2022).

        "Setelah P-21 akan segera P-21 tahap dua atau berkas perkara berikut barang bukti dengan para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Dittipidum Polri," katanya.

        Baca Juga: Jubir Komisi Yudisial Dipastikan Hadir dalam Sidang Ferdy Sambo: Supaya Tak Ada Pelanggaran Etik!

        Kamaruddin berharap majelis hakim di persidangan nanti dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya, yakni dengan mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana bagi para pelaku.

        "Kenapa Pasal 340? karena pasal terberat sesuai fakta-fakta umum bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana," jelas Kamaruddin.

        Kamaruddin menyatakan dukungannya agar para jaksa penuntut umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J berada di rumah aman (safe house).

        "Memang betul, kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," katanya.

        Baca Juga: Keluarga Brigadir J Akan Kawal Langsung di Persidangan?

        Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar jaksa tidak terintervensi oleh pihak atau faktor eksternal yang dapat memengaruhi jalannya persidangan kelak, termasuk pemberian gratifikasi.

        "Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa', mohon maaf ini 'doa' dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya," katanya.

        Pada kesempatan itu, Kamaruddin juga berterima kasih sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar proses hukum berjalan dengan terang.

        "Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara," kata Kamaruddin.

        Baca Juga: Soal Mantan Jubir KPK yang Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara yang Dulu Sudah Diolok-olok

        Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Bareskrim Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

        "Untuk pelimpahan, kami menunggu pelaksanaannya. Kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief saat dihubungi, Kamis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: