Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan bahwa penahanan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, wajar karena sudah memenuhi dua syarat dilakukan penahanan, yakni syarat objektif maupun subjektif.
"Syarat objektif karena memang pasal yang disangkakan ancamannya tinggi, lebih dari lima tahun. Kemudian syarat subjektif, barangkali penyidik khawatir Putri mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu menilai keputusan penahanan Putri Candrawathi bisa jadi karena pertimbangan penyidik Polri tidak menahan Putri sebelumnya sudah tidak berlaku lagi pada hari ini.
Misalnya, kata Suparji, di awal ada pertimbangan penyidik Polri tidak menahan Putri Candrawathi karena kondisi psikologis, namun ternyata setelah diperiksa pada hari ini kondisi psikologis serta jasmani yang bersangkutan dalam kondisi baik.
"Artinya pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Putri sudah tidak ada lagi. Kondisi kesehatan sudah baik sehingga dimungkinkan untuk ditahan. Itu wajar saja," ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah penyidik Polri yang akhirnya menahan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu sesaat setelah menjalani wajib lapor dan serangkaian pemeriksaan, Jumat.
Baca juga: Seknas Jokowi harap sidang Ferdy Sambo ungkap fakta sebenarnya
"Kita apresiasi langkah penyidik yang akhirnya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Publik sejauh ini menunggu langkah dari Polri ini," katanya.
Suparji menyebut bahwa penahanan Putri Candrawathi menjauhi spekulasi publik jika Polri terkesan tidak adil dalam menyikapi Putri. Menurutnya, dengan ditahannya Putri Candrawathi maka Polri sudah berlaku adil seperti menyikapi tersangka lainnya.
"Ini bukti bahwa Polri serius menangani peristiwa berdarah di Duren Tiga. Jauh dari diskriminasi atau perbedaan sikap antartersangka," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: