Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi Yudisial Terima 94 Pendaftar Calon Hakim Agung

        Komisi Yudisial Terima 94 Pendaftar Calon Hakim Agung Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Yudisial (KY) menerima 94 orang pendaftar untuk calon hakim agung (CHA) dan 15 orang untuk calon hakimĀ ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Penerimaan usulan resmi ditutup pada Senin (26/9) lalu.

        " KY akan mencari para calon terbaik yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Sebanyak 58 orang berasal dari jalur karier, sedangkan 36 sisanya berasal dari jalur nonkarier,"Kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, kemarin.

        Berdasarkan jenis kamar yang dipilih, 10 orang kamar perdata, 47 kamar pidana, 7 orang kamar tata usaha negara, 10 orang tata usaha negara khusus pajak, dan 20 orang kamar agama.

        Lebih lanjut, ia mengatakan dilihat dari profesi pendaftar seleksi calon hakim agung, sebanyak 58 orang merupakan hakim, 14 orang akademisi, 10 orang pengacara, dan profesi lainnya berjumlah 12 orang.

        Untuk hakim ad hoc HAM di MA, ada 15 orang pendaftar konfirmasi. Jumlah ini terdiri atas 13 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Sebanyak lima pendaftar di antaranya merupakan sarjana (S1), 7 orang bergelar magister (S2), dan 3 orang bergelar doktor (S3).

        Baca Juga: Maruf Amin Minta Tidak Ada Gagal Umrah karena Meningitis

        Terakhir, lanjut Nurdjanah, berdasarkan profesi maka ada 1 orang akademisi, 10 orang pengacara, 4 orang beprofesi lainnya. Ia mengungkapkan nantinya para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh anggota KY dan dua pakar.

        "Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,"pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: