Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tercium Dugaan Akan Pemanfaatan Jabatan, Pegiat Anti Korupsi Laporkan Petinggi KPK!

        Tercium Dugaan Akan Pemanfaatan Jabatan, Pegiat Anti Korupsi Laporkan Petinggi KPK! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Universitas Andalas yang juga penggiat anti korupsi Feri Amsari melaporkan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. 

        Pelaporan tersebut dilakukan berlandaskan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petinggi KPK tersebut. 

        Baca Juga: ''Jika Novel Baswedan Masih Anggota, KPK Tak Akan Sedikitpun Sentuh Anies Baswedan''

        "Kami menduga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK (Pahala Nainggolan) tersebut menyalahgunakan kewenangan, kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN," kata Feri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/10/2022). 

        Feri mengatakan penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika Pahala menerbitkan surat tanggapan permohonan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) pada 2017 lalu. 

        Ia menjelaskan pasa saat itu, PT Geo Dipa Energi meminta klarifikasi terkait rekening milik PT Bumigas Energi di HSBC Hong Kong. Dimana atas permintaan itu, KPK kemudian menjawab PT Bumigas Energi tak punya rekening di bank tersebut.

        Dimana isi daripada surat itu juga menyinggung kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.

        Baca Juga: Romli: Tak Ada Relevansi Penyelidikan KPK dengan Jegal Pencapresan Anies

        Terhadap surat itu, Feri menyebut hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Apalagi, PT Bumigas Energi sudah melakukan konfirmasi terkait transaksi penarikan pertama kepada HSBC Hongkong pada awal 2018.

        "Sehingga surat dari Deputi Penindakan KPK tersebut tidak memiliki alasan hukum bahwa PT Bumigas tidak memiliki rekening HSBC Hongkong pada tahun 2005.Padahal, seharusnya bukan ke HSBC yang ada di Indonesia. Karena PT Bumigas pada tahun 2005 bukan nasabah HSBC Indonesia, melainkan HSBC yang ada di Hongkong," Ujarnya. 

        Baca Juga: Soroti Sikap Wakil Ketua KPK yang Bantah Isu Penjegalan Anies, Teddy Gusnaidi Heran: Fokus Saja pada Bukti!

        Akibat dari kejadian tersebut ia menyebut bahwa PT Bumigas Energi mengalami kerugian ditambah lagi KPK tak pernah memanggil perusahaan tersebut.

        Untuk itu ia berharap agar Dewan Pengawas KPK diminta bergerak cepat melakukan pengusutan. Apalagi, perbuatannya telah membuat kerugian.

        Baca Juga: Secepat Kilat Deklarasi Dukungan ke Anies Baswedan, NasDem Mau Tahan 'Serangan' Isu Kriminalisasi KPK? Anak Buah Surya Paloh Beri Penjelasan

        "Kami menduga isi atau konten dari surat Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan adalah informasi yang hoaks dan menyesatkan," Tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: