Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komdigi Resmi Gelar Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Internet Nasional

Komdigi Resmi Gelar Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas Internet Nasional Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagai langkah strategis memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas mobile broadband di Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Komdigi 2025–2029.

Melalui kebijakan tersebut, Komdigi berupaya mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi sekaligus menambah kapasitas jaringan bagi penyelenggara seluler agar akses internet berkualitas semakin merata.

Baca Juga: Tak Cukup Infrastruktur, Komdigi Dorong Lompatan Digital Berbasis Solusi Nyata

Dalam seleksi tersebut, Komdigi menawarkan dua pita frekuensi.

Pita frekuensi 700 MHz mencakup rentang 703–738 MHz (uplink) yang berpasangan dengan 758–793 MHz (downlink) dengan total lebar pita 70 MHz (2x35 MHz).

Kemudian, pita frekuensi 2,6 GHz berada pada rentang 2500–2690 MHz dengan total lebar pita mencapai 190 MHz.

Peserta yang nantinya terpilih sebagai pemenang seleksi wajib memenuhi sejumlah komitmen pembangunan jaringan.

Salah satunya adalah menyediakan layanan 4G/LTE di desa atau kelurahan yang telah ditentukan, serta mengimplementasikan teknologi 5G di kota dan kabupaten sesuai ketentuan pemerintah.

Selain itu, pemenang seleksi juga diwajibkan memenuhi kewajiban finansial berupa pelunasan biaya izin awal (up-front fee), pembayaran biaya izin tahunan (BHP Spektrum Frekuensi Radio), serta menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan hingga masa izin berakhir.

Baca Juga: Komdigi Apresiasi 7 Platform Patuhi PP TUNAS, Ingatkan Platform Lain Segera Menyusul

Dari sisi teknis, Komdigi menetapkan kewajiban mitigasi gangguan frekuensi.

Pada pita 700 MHz, operator harus mengantisipasi interferensi terhadap perangkat penerima siaran televisi digital, khususnya yang menggunakan penguat sinyal.

Sementara pada pita 2,6 GHz, mitigasi diarahkan untuk menghindari gangguan pada stasiun radio dinas radiolokasi meteorologi di rentang 2700–2900 MHz serta layanan telekomunikasi khusus pada pita S-band.

Komdigi menegaskan proses seleksi akan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Melalui alokasi spektrum ini, pemerintah berharap penyelenggara telekomunikasi dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional sekaligus mempercepat pemerataan konektivitas di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Amry Nur Hidayat