Berkas perkara kasus tersangka Ferdy Sambo terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 telah dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam perkara kasus tersebut akan ada dua kasus yang disidangkan. Pertama adalah kasus terkait pembunuhan berencana. Dan kedua adalah obstruction of justice, yang totalnya ada 11 orang tersangka yang terlibat.
Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka dengan jumlah 11 orang ini dilimpahkan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU ke Kejagung. Berikut dengan barang bukti juga dilimpahkan.
Baca Juga: Mengaku Menyesal, Ferdy Sambo: Saya Lakukan Ini karena Kecintaan kepada Istri Saya
Kendati demikian dalam berkas kasus pembunuhan berencana tersebut terdapat 5 orang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu untuk kasus obstruction of justice, terdapat 7 tersangka yakni, Ferdy Sambo lagi, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Irfan Widyanto.
Dalam pemaparannya Gatot mengatakan, jumlah barang buktinya banyak sekali, hingga mencapai tiga boks kontainer plastik.
Untuk mengetahui seperti apa perkembangan kasus Ferdy Sambo, perlu diketahui bahwa ini menyangkut dugaan kasus pembunuhan berencana.
Dalam kasus ini, ada peran tersendiri yang dijalankan oleh masing-masing tersangka.
Baca Juga: Sebut Putri Candrawathi Korban, Ferdy Sambo: Kabar yang Saya Terima Sangat Menghancurkan Hati Saya
Dalam berkas perkara itu disebutkan, penembaknya adalah Bharada E. Sedangkan tersangka KM dan RR punya peran juga yaitu membantu dan melihat penembakan.
Ferdy Sambo sendiri, berperan sebagai orang yang memerintahkan agar melakukan penembakan.
Tak hanya Ferdy Sambo, Putri juga diduga membuat skenario supaya terlihat ada peristiwa baku-tembak saat kejadian.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Diserahkan ke JPU
Adapun istri Ferdy Sambo, PC, diduga turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Nah, perbuatan mereka itu disangkakan dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Untuk diketahui, proses pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J ini telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.
Inilah yang kemudian keluarga Brigadir J merasa prihatin atas kasus ini. Bahkan yang muncul hanya drama-drama yang seolah memperlama proses penuntasan kasus.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Wanti-wanti Adanya Intervensi Backingan Ferdy Sambo Jelang Persidangan
Sebelumnya, pada proses pelimpahan perkara tahap I, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Rabu 14 September 2022.
"Betul bahwa pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/9/2022), dikutip dari Republika.co.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty