Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah siap mengkonfrontasi langsung mantan atasannya, Ferdy Sambo di persidangan nanti.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan ada perbedaan kesiapan saat Bharada E hadir sebagai saksi di persidangan etik Ferdy Sambo. Saat itu, Bharada E hadir secara daring lantaran itu merupakan salah satu haknya sebagai justice collaborator (saksi pelaku).
Bharada E mulai memahami mekanisme proses hukum yang harus dijalankan setelah mengikuti persidangan etik dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Oleh karena itu, ia menyatakan diri siap untuk menghadapi persidangan.
Baca Juga: Ketua Komnas HAM Sempat Sebut Salah Persepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ini Berbahaya
"Ini kan pertimbangannya soal pembuktian karena waktu kenapa sidang awal itu, memang JC ini punya hak untuk memberikan keterangan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa, itu haknya dia," tutur Susi.
Ia juga mengatakan bahwa Bharada E akan menggunakan haknya untuk menyampaikan keterangannya.
"Kami mengawal terus. Kalau misal, nanti kemudian di tengah jalan ada tekanan psikis yang dialami, bisa saja yang bersangkutan (Bharada E) menggunakan haknya untuk menyampaikan keterangan secara haknya," kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seorang saksi pelaku bisa menggunakan haknya dan bisa juga tidak. Saat sidang etik digelar, Bharada E menyampaikan untuk hadir secara daring karena belum tahu situasi.
Baca Juga: Cerita Kesaktian Brigadir Joshua, Sudah Ditembak Bharada E Tapi Masih Hidup
Setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI, maka Bharada E dan tersangka lainnya bersiap menghadapi pembuktian di persidangan.
Terkait pengawalan terhadap Bharada E saat persidangan nanti, Susi mengatakan LPSK berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelaksanaan persidangan nantinya apakah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau tidak.
Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapessy menyebutkan, telah mempersiapkan langkah-langkah untuk meringankan hukuman Bharada E dengan harapan bisa dibebaskan.
Pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi-saksi yang bakal meringankan termasuk saksi ahli.
"Iya, fokus kami juga salah satu poin nya adalah di bawah perintah ya, Pasal 51 ayat 1," kata Ronny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty