Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal kritik terhadap Polri lantaran hanya memberlakukan pemecatan terhadap polisi dengan jabatan rendah terkait tragedi Kanjuruhan. Sementara polisi dengan jabatan tinggi tidak terkena sanksi pemecatan.
"Proses masih berjalan. Itu belum dikenakan sanksi pemecatan karena juga masih berproses semuanya," kata Dedi saat dihubungi Warta Ekonomi, Kamis (6/10/2022) malam.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Kapolda Jatim juga memberhentikan sembilan komandan batalyon, komandan kompi, hingga komandan pleton Brimob Polda Jatim.
Baca Juga: Polri: Keenam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal yang Berbeda
Sementara itu, kemarin (6/10/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka atas peristiwa Kanjuruhan. Keenam orang tersebut mencakup Direktur Utama PT LIB, Ir. AHL; ketua panitia pelaksana, AH; security officer, SS; Kabagops Polres Malang Wahyu Ss; anggota Brimob Polda Jatim, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Namun, saat konferensi pers pengumuman tersangka, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta tidak muncul. Padahal, banyak pihak yang berharap agar Nico dicopot dari jabatannya usai tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti