Kredit Foto: Andi Hidayat
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat diterbitkan di berbagai tingkatan kantor kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Setiap tingkatan instansi kepolisian tersebut memiliki fungsi, tujuan penggunaan, serta wewenang penerbitan yang berbeda-beda agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih teratur.
Saat ini, setiap SKCK yang diterbitkan hanya berlaku untuk satu jenis keperluan saja.
Masa berlaku SKCK adalah selama enam bulan terhitung sejak tanggal dokumen tersebut diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis dan pemohon masih membutuhkannya, SKCK tersebut dapat diperpanjang kembali.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu mendaftar langsung secara tatap muka di loket pelayanan kantor polisi, atau mengajukan secara daring (online) dengan mengunggah dokumen prasyarat ke situs resmi yang disediakan.
Perbedaan Fungsi dan Kegunaan SKCK Berdasarkan Tingkatannya
Berikut adalah rincian perbedaan fungsi SKCK berdasarkan tempat diterbitkannya dokumen tersebut:
1. SKCK Terbitan Polsek (Tingkat Kecamatan)
- Persyaratan melamar pekerjaan sebagai calon pegawai di perusahaan swasta, lembaga swasta, atau badan usaha swasta.
- Persyaratan administratif untuk pencalonan kepala desa.
- Persyaratan administratif untuk pencalonan sekretaris desa.
- Kepengurusan dokumen perpindahan alamat domisili.
- Keperluan melanjutkan jenjang pendidikan atau sekolah.
2. SKCK Terbitan Polres (Tingkat Kabupaten/Kota)
- Persyaratan melamar pekerjaan sebagai calon pegawai di lembaga pemerintahan, badan instansi pemerintah, serta perusahaan vital yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Persyaratan masuk lembaga pendidikan kedinasan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Persyaratan administratif pencalonan diri sebagai pejabat publik.
- Melengkapi berkas persyaratan izin kepemilikan senjata api non-organik bagi anggota TNI dan Polri.
- Keperluan melanjutkan jenjang pendidikan atau sekolah.
3. SKCK Terbitan Polda (Tingkat Provinsi)
- Melamar pekerjaan di instansi pemerintah/perusahaan vital.
- Pengurusan paspor, visa, dan keperluan Pekerja Migran Indonesia (WNI).
- Syarat menjadi notaris atau pejabat publik.
- Keperluan pendidikan.
4. SKCK Terbitan Mabes Polri (Tingkat Pusat)
- Menjadi pejabat negara di tingkat pusat, yang mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah lainnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan studi (sekolah), kunjungan, dan atau proses penerbitan visa.
- Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan SKCK untuk melaksanakan kegiatan atau kepentingan tertentu, seperti pengurusan izin tinggal tetap di luar negeri atau proses naturalisasi kewarganegaraan.
Persyaratan Dokumen untuk Pembuatan SKCK
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: