Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terungkap Peran 'Sniper' Kampung Narkoba, Eks Brimob Kini Ditahan Bareskrim

Terungkap Peran 'Sniper' Kampung Narkoba, Eks Brimob Kini Ditahan Bareskrim Kredit Foto: Dokumentasi Bareskrim Polri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menahan mantan anggota Brimob, Bripka Dedy Wiratama, setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur. Penahanan ini dilakukan usai Dedy menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Namun yang paling menyita perhatian adalah dugaan peran Dedy dalam jaringan tersebut yang disebut sebagai “sniper”, yakni orang yang bertugas mengawasi pergerakan aparat saat aktivitas ilegal berlangsung. Peran ini membuat posisinya dalam jaringan narkoba menjadi krusial karena berfungsi sebagai pengaman dari penindakan.

Dalam pengembangan penyidikan, Dedy diduga menggunakan perangkat komunikasi Handy Talky (HT) untuk berkoordinasi dengan jaringan di lapangan. Melalui alat tersebut, ia disebut memberi peringatan jika ada aparat penegak hukum yang terdeteksi mendekati lokasi transaksi narkoba.

Sebelum ditahan, Dedy lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat IV dan Satuan Tugas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung memutuskan untuk menahannya di Rutan Bareskrim Polri.

“Tersangka Dedy Wiratama telah selesai dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Tim Penyidik Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (5/6/2026).

Penahanan dilakukan hanya beberapa jam setelah Dedy tiba di Bareskrim Polri. Ia sebelumnya datang dengan tangan terborgol dan dikawal ketat aparat kepolisian.

“Tangan terborgol dan mendapat penjagaan ketat dari personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” demikian keterangan awal saat Dedy tiba di gedung Bareskrim.

Kepala Unit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu nama saja. Penyidik membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain dalam jaringan narkoba di Gang Langgar.

“Untuk semua oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika, sesuai perintah dan petunjuk pimpinan, akan semua kita tangkap,” ujar Drago di Jakarta.

Saat ini, penyidik baru mengidentifikasi Dedy sebagai satu-satunya anggota Polri yang diduga terlibat. Namun proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengurai jaringan secara lebih luas.

“Sementara ini baru satu yang sudah kita ketahui, dan pasti akan kita dalami lebih lanjut dan mungkin akan ada pengembangan-pengembangan selanjutnya,” katanya.

Dalam penyelidikan awal, Dedy diduga tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga menjadi bagian dari sistem keamanan jaringan narkoba yang beroperasi di Gang Langgar.

Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Manipulasi Data Ekspor Sawit, Geledah Kantor dan Gudang Eksportir

Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran narkotika di wilayah tersebut oleh Bareskrim Polri. Dalam prosesnya, Dedy sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat Brimob Polda Kalimantan Timur pada Mei 2026.

Selain diproses pidana, Dedy juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama