Bambang Tri Mulyono Sebut Ijazah SD, SMP, SMA Presiden Jokowi Palsu, Amien Rais: Please Come to Pengadilan Negeri!
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan ijazah palsu oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Mengenai masalah ini Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais ikut berkomentar. Ia menyarankan Presiden datang saja ke PN Jakpus untuk meluruskan masalah jika memang ijazahnya asli.
“Sejak Gus Nur memimpin mubahalah pada surat Bambang Tri itu saya mula-mula agak meragukan. Karena sepertinya kurang masuk akal bahwa seorang presiden di negeri Republik Indonesia yang demikian besar ini memalsukan ijazah,” kata Amien Rais melalui channel Youtubenya, Amien Rais Official, Jumat (14/10/22).
“Nah, menurut saya ada cara yang amat sangat simple, sederhana dan dalam tempo yang singkat,” tambahnya.
Baca Juga: Dampingi Jokowi Salurkan BSU, Menaker: Sudah Tersalurkan 65,66%
Menurut dia, Presiden Jokowi tidak usah terlalu tahan harga diri sebagai Presiden. Dengan menjadikan gugatan ini sebagai hal yang biasa.
“Please, do, come to PN Jakarta Pusat. Ya cukup mungkin 10 menit ya Pak Jokowi. Tunjukkan ini lho ijazah saya yang asli. Nah kemudian argumen Bambang Tri dan para advokatnya itu bakal menjadi salah,” jelas Amien Rais.
Baca Juga: Amien Rais: Jadi Pak Jokowi, Yang Berani Nuduh Saya Pasti Mati Kutu
Amien juga mengkritik para buser-buzzer yang menurutnya malah makin ribut terkait gugatan biasa ini.
“Jokowi malah citranya bisa jatuh. Jadi gagah saja Pak Jokowi datang, kemudian tunjukkan, selesai,” katanya.
Baca Juga: Ironi! Track Record Bukan Indikator Utama Memilih Capres: Cuma Dilihat Pro atau Anti-Jokowi
“Apalagi mau jadi tuan rumah G20, tapi kalau kemudian Anda keliru ya sudah akui saja. Kemudian resiko hukumnya konstitusinya bagaimana, ya saya wallahualam,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty