Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Gugatan Tinggal 3 Hari Lagi, Tapi Bambang Tri Jadi Tersangka, Begini Pernyataan Lengkap Kuasa Hukumnya

        Sidang Gugatan Tinggal 3 Hari Lagi, Tapi Bambang Tri Jadi Tersangka, Begini Pernyataan Lengkap Kuasa Hukumnya Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, S.H menyatakan jadwal sidang perdana gugatan pemohon ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi tetap dilaksanakan pada 18 Oktober 2022.

        Ahmad menegaskan kendati kliennya sudah ditangkap dan kini sudah jadi tersangka, tapi kuasa hukum bisa mewakili kehadirannya di persidangan.

        Dan berikut pernyataan lengkap Ahmad Khozinudin.

        "Sehubungan dengan penangkapan Klien kami Bambang Tri Mulyono, yang berkedudukan sebagai PENGGUGAT dalam perkara nomor: 592/Pdt G/2022/PN.Jkt.Pst, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

        1. Bahwa agenda persidangan tidak ada perubahan, sidang perdana dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2022, Pukul 09.40 WIB.

        2. Bahwa Kedudukan Bambang Tri selaku penggugat untuk bersidang kami wakili, berdasarkan Surat Kuasa yang sudah kami terima dari Klien kami pada tanggal 03 Oktober 2022.

        3. Bahwa Hak perdata klien kami sebagai penggugat dalam dalam perkara nomor: 592/Pdt G/2022/PN.Jkt.Pst, tidak gugur oleh karena adanya penangkapan. Justru, penyidik telah mengabaikan Perma No. 1/1956 yang semestinya menangguhkan perkara pidana saat kasus perdatanya sudah bergulir ke pengadilan.

        Demikian, terima kasih.

        Jakarta, 14 Oktober 222

        Kuasa Hukum

        ttd

        Prof DR Eggi Sudjana, SH MSi

        Ketua Tim Hukum

        Ahmad Khozinudin, S.H  Koordinator Advokat.

        Sebelumnya, Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

        Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Sementara Sugik Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official. Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut.

        "Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: